URnews

Terjerat Kasus Narkoba, Kapolsek Sukodono Resmi Dicopot dari Jabatan

Nivita Saldyni, Kamis, 25 Agustus 2022 13.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terjerat Kasus Narkoba, Kapolsek Sukodono Resmi Dicopot dari Jabatan
Image: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Dok. Tribratanews Polda Jatim)

Surabaya - AKP I Ketut Agus Wardana resmi dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, usai diamankan Bidpropam Polda Jatim karena diduga terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kini, AKP Supriatna ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono untuk menggantikan Ketut.

"Jabatan Kapolsek Sukodono sementara waktu sudah ditunjuk AKP Supriatna sebagai Plh. Beliau merupakan salah seorang perwira yang berdinas di Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (25/8/2022).

Pergantian itu telah resmi dilakukan pada Selasa (23/8/2022) oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro. Tepat di hari yang sama saat Ketut ditangkap di Polsek Sukodono pada pukul 01.10 WIB.

Dirmanto menjelaskan saat ini Ketut telah ditempatkan di tempat khusus di Gedung Bidang Propam untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Ia ditahan bersama dua anak buahnya yang turut terjaring dalam penangkapan Selasa dini hari.

“Tiga orang, salah satu AKP dan dua Aiptu telah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut. Tiga orang itulah yang positif menggunakan sabu-sabu,” terang Dirmanto.

Polisi pun masih mendalami kasus tersebut. Termasuk juga soal siapa pemasok dan kepada siapa barang tersebut dibeli.

"Informasi yang kami terima sabunya ini dibeli Aiptu B seharga Rp 500 ribu kepada seseorang yang masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Jatim," ungkapnya.

Dirmanto pun menegaskan nasib ketiga anggota polisi itu sampai saat ini belum ditentukan. Namun apabila hasil pemeriksaan Propam Polda Jatim memutuskan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, maka ketiganya terancam dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Jika terbukti maka sanksinya paling berat adalah pemecatan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait