URnews

Terlibat Vaksin Ilegal, Dokter dan ASN di Sumut Terancam Bui 20 Tahun

Kintan Lestari, Sabtu, 22 Mei 2021 18.49 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terlibat Vaksin Ilegal, Dokter dan ASN di Sumut Terancam Bui 20 Tahun
Image: Ilustrasi vaksin COVID-19. (Freepik)

Medan - Terjadi lagi kasus penipuan terkait vaksin COVID-19. Usai kasus antigen bekas, kini beredar vaksin COVID-19 ilegal.

Peredaran vaksin ilegal itu terjadi di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. Beberapa oknum tak bertanggung jawab menjual vaksin Sinovac ilegal pada masyarakat di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian Sumut menyelidiki kasus ini sejak hari Selasa (18/5/2021) usai mendapat informasi adanya dugaan jual beli vaksin Sinovac ilegal.

Hasilnya Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku agen properti perumahan (pemberi suap), IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan (penerima suap), KS dokter di Dinkes Sumut (penerima suap), dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.

1621682997-pelaku-vaksin-ilegal-sumut.jpgSumber: Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka dugaan penjualan vaksin COVID-19 Sinovac kepada masyarakat. (ANTARA FOTO/Adiva)

Dilaporkan aksi jual beli itu sudah berlangsung sejak bulan April. Masyarakat yang ingin divaksin harus membayar Rp 250.000 untuk biaya vaksin dan jasa penyuntikan. 

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp 250.000 per orang kepada SW secara tunas atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220.000 per orang. Sisa Rp 30.000 menjadi fee bagi SW," ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak seperti dikutip Antara, Jumat (21/5/2021). 

Vaksinnya sendiri diketahui didapat dari Rutan Tanjung Gusta Medan dan sebenarnya diperuntukkan untuk warga binaan. Namun, empat tersangka justru memperjualbelikan vaksin tersebut ke kelompok masyarakat lain. 

Diketahui sejak bulan April, para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang. 

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32.550.000," tambahnya lagi.

1621683012-barbuk-vaksin-ilegal-sumut.jpgSumber: Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjualan vaksin COVID-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021). (ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/rwa)

Karena perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

SW selaku pelaku suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IW dan KS yang menerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

Dan SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait