URstyle

Termorex Ditarik BPOM karena EG, PT Konimex Akan Hentikan Produksi

Shelly Lisdya, Jumat, 21 Oktober 2022 11.05 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Termorex Ditarik BPOM karena EG, PT Konimex Akan Hentikan Produksi
Image: Ilustrasi obat sirup. (Freepik/user18526052)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Salah satu produk tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

PT Konimex kemudian buka suara terkait temuan tersebut. Chief Executive Officer PT Konimex, Rachmadi Joesoef memastikan produksi obatnya tidak menggunakan etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG).

"PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan
bahan baku EG dan DEG," kata Joesoef dalam keterangan tertulis dikutip Urbanasia, Jumat (21/10/22).

Kendati demikian, Joesoef menyebut pihaknya sudah mendapatkan arahan penarikan produk dari BPOM RI. Karenanya, produksi dan seluruh distribusi obat yang dimaksud akan disetop sementara.

"Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi, dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM," lanjutnya.

Berikut pernyataan lengkap PT Konimex:

Sehubungan dengan adanya dugaan kejadian gagal ginjal akut (AKI) terkait penggunaan obat dalam bentuk sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tengah beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat dalam bentuk sirup memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan
bahan baku EG dan DEG.

PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra
selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan
resmi Pemerintah (Farmakope).

PT Konimex memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang melalui Surat Keputusan
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor: R-PW.01.12.35.352.10.22.1698, perihal: Penghentian Produksi, Distribusi, dan Penarikan Kembali (recall) Obat, tertanggal 17 Oktober 2022 yang kami terima pada tanggal 20 Oktober 2022.

Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan
penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan
nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM.

Sejalan dengan rekam jejak yang konsisten dan komitmen PT Konimex sejak didirikan 55 tahun yang lalu untuk “Ikut Menyehatkan Bangsa”, kami senantiasa menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.

PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat.

PT Konimex tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait