URnews

Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Terancam 20 Tahun Penjara

William Ciputra, Rabu, 20 April 2022 10.31 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Terancam 20 Tahun Penjara
Image: Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Daglu Kemendag yang ditetapkan tersangka kasus ekspor minyak goreng. (Istimewa)

Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. 

Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini, ada empat tersangka. Selain Indrasari, tiga tersangka lain adalah petinggi tiga perusahaan kelapa sawit swasta. 

Tiga tersangka lain itu Stanley M. A (SMA) selalu Senior Manager Corporate Permata Hijau, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager PT Musim Mas. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Supardi menjelaskan, Indrasari dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Iya, Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Itu pasal utamanya,” kata Supardi kepada awak media, Selasa (19/4/2022). 

Jeratan kepada Indrasari itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan PAsal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketentuan ini sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal dengan UU Tipikor. 

Dengan jeratan tersebut, maka Indrasari dan para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Berikut ini bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang menjerat Dirjen Daglu Kemendag:

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait