URnews

Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Migor

Agung Pratama Satria, Selasa, 19 April 2022 20.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Migor
Image: Indrasari Wisnu Wardhana (Humans Kemendag)

Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka kasus ekspor minyak goreng (migor).

Indrasari melakukan persekongkolan dengan sejumlah perusahaan pengolah minyak sawit mentah guna diekspor ke luar negeri. Hal ini terungkap pada proses penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (19/4/2022).

Para petinggi perusahaan yang berkecimpung pada bidang pengolahan minyak sawit juga tersangkut ke kasus ini sebagai tersangka, antara lain Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Indrasari telah menjadi Dirjen Daglu Kemendag sejak 20 Desember 2021. Selain itu, Indrasari juga menjabat komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Ia pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi pada kasus suap impor bawang putih, dengan tersangka I Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung dalam konferensi pers virtual menjelaskan bahwa Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada perusahaan tersebut di atas. Padahal, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan 596 dokumen dan surat terkait kasus ini. Tersangka lain pada kasus ini, di antaranya Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Togar Sitanggang.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ucap Burhanuddin.

Perbuatan para tersangka itu dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo, bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Selain itu, mereka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan tim Jaksa Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.

Kejagung juga menyatakan menemukan sejumlah tindakan yang berkaitan dengan pengeluaran persetujuan ekspor (PE) kepada para pihak eksportir yang tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait