URtainment

Terungkap! Michael Yukinobu Defretes adalah Sosok Pria di Video Syur Gisel

Eronika Dwi, Selasa, 29 Desember 2020 17.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terungkap! Michael Yukinobu Defretes adalah Sosok Pria di Video Syur Gisel
Image: Michael Yukinobu Defretes. (Istimewa)

Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka video syur.

Selain Gisel, polisi juga telah menetapkan pria berinisial MYD yang merupakan sosok pria dalam video tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan keterangan saksi dan juga hasil forensik terhadap video syur berdurasi 19 detik itu. 

"Hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin (28/12/2020), menaikkan status saudari GA yang tadinya saksi sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari YouTube seleb oncam, Selasa (29/12/2020).

"Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui," lanjut Yusri.

Lalu siapakah sosok MYD yang dimaksud?

Usai polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka video syur, nama Michael Yukinobu Defretes pun langsung ramai diperbincangkan.

Michael Yukinobu Defretes disebut-sebut sebagai sosok MYD yang dimaksud polisi. Terlebih, Michael juga berasal dari Medan, kota yang disampaikan pihak kepolisian sebagai lokasi Gisel merekam video syur tersebut.

"Video dibuat sekitar tahun 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan," tegas Yusri.

Tak perlu berlama-lama, Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan pria berinisial MYD adalah Michael Yukinobu Defretes.

"Ya benar (Michael Yukinobu Defretes)," ungkap Dhany, dikutip dari PMJ News, Selasa (29/12/2020).

Atas kasus tersebut, Gisel dan MYD disangkakan dengan pasal pornografi, yakni pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi, dengan hukuman paling lambat enam bulan penjara dan paling lambat 12 tahun penjara.

Ke depan, rencananya Gisel dan MYD akan kembali dipanggil pihak kepolisian untuk kembali dilakukan pemeriksaan.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait