URnews

Tidak Masuk Pengawasan OJK, Jouska Akan Dipanggil Satgas Waspada Pekan Depan

Kintan Lestari, Jumat, 24 Juli 2020 15.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tidak Masuk Pengawasan OJK, Jouska Akan Dipanggil Satgas Waspada Pekan Depan
Image: Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.)

Jakarta - Terkait kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) dengan mantan kliennya, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini buka suara.

Hasilnya pihak OJK menyatakan kalau Jouska tidak masuk dalam pengawasan OJK.

"Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK," papar Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Pihak OJK menyatakan kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

Kemarin (23/7/2020) Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam, Lumban Tobing, mengklarifikasi pihaknya hanya menerima empat laporan terkait Jouska.

“Saya kurang tahu update (perkembangan) hari ini, tapi menurut saya tidak begitu banyak juga. Kalau kemarin tidak banyak hanya ada sekitar empat,” kata Tongam saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu sekaligus membantah berita yang menyebut Satgas Waspada Investasi menerima puluhan laporan terkait Jouska.

Satgas Waspada sendiri menyatakan minggu depan pihaknya akan memanggil manajemen Jouska untuk meminta klarifikasi mengenai izin dan kegiatan bisnis perusahaan tersebut.

Seperti disinggung sebelumnya, Jouska tidak ada di bawah pengawasan OJK. Apabila perusahaan perencana keuangan independen tersebut ingin berperan sebagai pengelola dana investasi atau Manajer Investasi (MI) maka harus memperoleh izin dari OJK.

“Jadi dua hal yang perlu diklarifikasi, yaitu legalitasnya dan kegiatan bisnisnya,” kata Tongam.

Pihak Jouska sendiri pada Rabu, 22 Juli, telah mengeluarkan pernyataan mengenai tuduhan mantan kliennya.

Founder dan CEO Jouska Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, mengatakan setiap klien berhak mengikuti atau menolak saran yang diberikan konsultan.

"Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan," papar Aakar.

Namun, ia menyatakan saran tersebut juga tetap harus mengutamakan analisis tren ekonomi global, makro dan industri.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait