URtech

TikTok Perbarui Fitur Family Pairing

Afid Ahman, Kamis, 19 November 2020 10.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
TikTok Perbarui Fitur Family Pairing
Image: TikTok memperbarui fitur family pairing yang membuat para orang tua punya lebih banyak kendali untuk keamanan akun anak. (AdsWeek)

Jakarta - TikTok mengumumkan pembaruan fitur Family Pairing. Bikin orang tua punya kendali akan keamanan akun buah hatinya.

"Banyak orangtua yang kesulitan mengikuti perkembangan teknologi serta aplikasi yang anak mereka gunakan, fitur Family Pairing diciptakan untuk membantu orangtua dalam melakukan edukasi tentang keamanan digital dan menentukan pengalaman apa yang terbaik untuk keluarga mereka," terang Arjun Narayan, Director Trust & Safety TikTok Asia Pacific.

Family Pairing memungkinkan orang tua untuk menghubungkan akun TikTok mereka dengan akun anak remaja. Sehingga orang tua bisa melakukan beberapa hal, mulai dari kontrol Manajemen Waktu Layar, Mode Terbatas hingga mengatur Pesan Langsung.

Pembaruan fitur Family Pairing ini meliputi Pencarian, yang menentukan apakah anak remaja bisa mencari konten, pengguna, hastag, atau suara. 

Para orang tua juga dapat menentukan siapa yang dapat memberikan komentar dalam video anak. Ada opsi semua pengguna, teman, atau tidak ada. 

Untuk diketahui dalam beberapa tahun terakhir keamanan anak di platformnya. Belum lama layanan milik ByteDance ini menambahkan lebih banyak panduan untuk mendukung body positivity di dalam komunitas dan menghapus konten berbahaya seperti ujaran kebencian.

TikTok tidak mengizinkan gambar atau video dikirim dalam kolom komentar atau pesan. Pasalnya, penelitian telah memperlihatkan bagaimana penyebaran konten seksual mempengaruhi tingkat kekerasan pada anak, terutama video yang memiliki enkripsi.

TikTok pun telah menjalin kemitraan global untuk melawan eksploitasi terhadap anak. Kemudian, menghapus konten, menurunkan akun, dan bermitra dengan sejumlah lembaga. Di Tanah Air mereka berkolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta lembaga penegak hukum.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait