URnews

Tok! Bos SPI Julianto Eka Divonis 12 Tahun Penjara

Shelly Lisdya, Rabu, 7 September 2022 14.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tok! Bos SPI Julianto Eka Divonis 12 Tahun Penjara
Image: Sidang putusan Bos SMA SPI, Julianto Eka di PN Malang. (Urbanasia/Lisdya)

Malang - Sidang putusan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

Dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka dan dibacakan oleh Majelis Hakim Herlina Rayes menyatakan Julianto Eka Putra alias JE dinyatakan bersalah. 

Dengan demikian, JE divonis penjara 12 tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya 15 tahun. Sebelumnya, Bos SPI itu dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Majelis Hakim di PN Malang, Rabu (7/9/22).

Dari pantauan Urbanasia, jadwal sidang sebenarnya dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun sidang baru digelar sekira pukul 10.05 WIB.

Sementara kuasa hukum JE yang hadir antara lain Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang dan Piliphus Sitepu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, yaitu Edi Sutomo dan Yogi Sudars.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, terdakwa tetap hadir sidang secara virtual dari Lapas kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang. 

“Terdakwa JE tetap mengikuti di Lapas Lowokwaru. Dia hadir nanti secara virtual. Hanya kan nanti (sidang) terbuka untuk umum,” ujar Edi.

Dari pantauan Urbanasia, sejak pukul 08.30, di jalan raya depan PN Malang, terlihat banyak papan ucapan yang mendukung korban dugaan kekerasan seksual. Mayoritas, papan ucapan meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang maksimal kepada terdakwa JE. 

Sementara, anggota kepolisian dari Polresta Malang Kota turut menjaga ketat PN Malang mulai dari jalan raya, pagar, hingga di dekat ruang sidang. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait