URnews

Sidang Putusan Bos SPI, Komnas PA: Korban Berharap JE Diputus Bersalah

Shelly Lisdya, Rabu, 7 September 2022 10.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sidang Putusan Bos SPI, Komnas PA: Korban Berharap JE Diputus Bersalah
Image: Lisdya/Urbanasia

Malang - Hasil putusan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Ekan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, hari ini Rabu (7/9/2022).

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait berharap majelis hakim mampu memberikan keputusan bersalah kepada JE atas kasus dugaan kekerasan seksual.

"Kami berharap dia diputus bersalah. Saya tidak menaruh rasa dendam, saya hanya ingin hukum adil bahwa predator seksual harus dihukum setimpal dan diberantas,” ujar Arist kepada awak media.

Dalam persidangan yang berjalan selama 24 kali ini, Arist menyebut bahwa sebenarnya tidak layak. Pasalnya, kasus predator seksual seharusnya bisa segera diberi hukuman yang setimpal.

“Ini sejak 29 Mei 2021 sampai putusan ini memakan waktu panjang. Sesungguhnya kasus kejahatan seksual ini harus cepat dan berkeadilan. Tapi nyatanya memakan waktu panjang dan ini tidak layak,” kata Arist.

Kendati demikian, Arist tak mempermasalahkan hukuman yang akan diterima JE saat sidang putusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Namun, Arist hanya meminta keadilan agar ditegakkan.

“Soal hukuman 15 tahun atau tidak itu bukan urusan kami. Namun majelis hakim harus membaca persoalan ini untuk menghentikan kasus kejahatan seksual. Berlakulah adil, sehingga JE bisa ditetapkan bersalah. Itu harapan saya,” beber Arist.

Selain itu, Arist mengatakan bahwa sebenarnya seluruh konstruksi yang sempat digaungkan kuasa hukum JE bisa dibantahkan. Seperti, konstruksi tuduhan bahwa kasus ini dibiayai dan didukung. Kemudian korban yang juga dituduh keluar masuk hotel sampai memeriksa penginapan. Hal tersebut yang dianggap Arist bisa terbantahkan. 

“Mereka mengkonstruksi itu atas kebingungan dan kepanikannya saja. Saya terus berdoa dengan korban agar majelis hakim diberikan hikmat oleh tuhan agar memutus perkara sesuai tuntutan yang disampaikan JPU," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait