Tok! RUU Keolahragaan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan menjadi Undang-Undang (UU). Adapun RUU Keolahragaan merupakan revisi dari RUU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Jakarta dan disetujui oleh sebanyak 331 peserta yang hadir secara fisik maupun virtual pada Selasa, (15/2/2022).
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna tersebut.
"Setuju," jawab peserta rapat dan diikuti dengan ketukan palu oleh Lodewijk sebagai tanda persetujuan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keolahragaan, Dede Yusuf M Effendi mengatakan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang.
"Panja melaksanakan berbagai kegiatan antara lain rapat internal Panja Komisi X DPR RI, rapat Panja DPR dan Pemerintah, RDPU dengan pakar dan berbagai pemangku kepentingan olahraga," kata Dede Yusuf melalui siaran pers Kemenpora.
Beberapa isu mayor yang dibahas dalam RUU Keolahragaan antara lain status olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, penyaluran dana ke cabang olahraga, lembaga anti-doping Indonesia,pendanaan olahraga, hingga suporter yang kini dapat menjadi bagian dari pemilik klub.
Sedangkan, isu minor yang yang disinggung dalam RUU tersebut meliputi pembahasan terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas, hingga naturalisasi atlet.
Di lain sisi, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali berharap RUU Keolahragaan dapat memberikan kepastian hukum kepada pemerintah pusat dan daerah dalam menggiatkan kegiatan olahraga, baik olahraga masyarakat maupun olahraga prestasi.
"Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkas Zainudin Amali.