URnews

Resmi! RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR RI

Putri Nur Aisyah, Selasa, 18 Januari 2022 14.19 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi! RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR RI
Image: Dokumentasi - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Selasa (18/01/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia meminta persetujuan anggota dewan yang hadir pada rapat tersebut.

"Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif DPR tentang TPKS dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" ujar Puan kepada semua anggota dewan yang hadir.

"Setuju," ujar seluruh anggota dewan yang hadir Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif ini dihadiri oleh 305 anggota dari 575 anggota dewan. Hanya 77 anggota yang hadir secara fisik dan 190 anggota yang hadir lewat virtual.

Dengan jumlah 305 anggota yang hadir tersebut, maka rapat telah memenuhi kuorum dan dapat mengesahkan RUU yang sedang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut.

Meskipun RUU TPKS ini akhirnya disahkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah satu-satunya partai yang menolak persetujuan pengesahan RUU TPKS.

Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI, nantinya RUU ini akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait