URnews

Tren Pernikahan Dini dan Perceraian di Tengah Pandemi COVID-19 Melonjak

Shelly Lisdya, Selasa, 27 Oktober 2020 13.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tren Pernikahan Dini dan Perceraian di Tengah Pandemi COVID-19 Melonjak
Image: Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

Jakarta - Tren pernikahan dini di Indonesia bukanlah hal yang baru. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini angka pernikahan dini melonjak.

Dari data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34 ribu permohonan dispensasi yang diajukan pada Januari hingga Juni 2020, sebanyak 97 persen permohonan dikabulkan. 

Meskipun usia pernikahan telah dibatasi minimal 19 tahun, namun 60 persen yang mengajukan adalah anak di bawah usia 18 tahun.

Banyak faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini, apalagi di masa pandemi COVID-19. Penutupan sekolah menyebabkan minimnya aktifitas, aturan beragam norma di wilayah setempat, hingga persoalan ekonomi keluarga menjadi alasan utama terjadinya pernikahan dini.

Namun, menjalani kehidupan pasca pernikahan bukanlah hal yang mudah, terlebih jika pernikahan dini. Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menyebutkan jika pernikahan dini juga menyumbang angka perceraian di masa pandemi ini.

"Selama dua tahun terakhir ditambah pandemi ini, kasus perceraian meningkat," ungkapnya belum lama ini saat webinar dalam acara Simposium 92 Tahun Pemuda yang dihelat oleh Merial Institute.

Salah satu faktor penyebab perceraian dari pernikahan dini adalah kurangnya pemahaman yang kuat antar pasangan.

"Kurangnya komunikasi, kurangnya pemahaman ini yang akhirnya berujung perceraian. Untuk itu kami mengimbau untuk tidak melakukan perkawinan dalam usia muda," paparnya.

Sekadar diketahui, menikah di bawah usia 20 tahun memiliki risiko yang besar untuk bercerai, hal ini dilandasi karena sulitnyabmengatasi konflik antar pasangan suami istri.

Tak hanya itu, Hasto juga menyebut jika pernikahan dini juga menyebabkan keturunannya tidak produktif, seperti misalnya anak cacat, timbulnya persoalan stunting dan masih banyak lagi.

"Ini sangat penting untuk diwaspadai. Jadi, sebaiknya jangan menikahkan anak di usia dini. Kasihan ibu dan bayinya nanti," tandasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait