URtrending

620 WNA Dideportasi dari Indonesia Sepanjang 2023, Termasuk yang Viral Bikin Onar

Urbanasia, Selasa, 4 April 2023 09.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
620 WNA Dideportasi dari Indonesia Sepanjang 2023, Termasuk yang Viral Bikin Onar
Image: Ilustrasi Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. (Imigrasi.go.id)

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Januari hingga Maret 2023.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menerangkan, ratusan WNA itu dideportasi sebagai hasil dair pengawasan WNA bermasalah yang terus dilakukan oleh Imigrasi. 

“Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," kata Silmy, Senin (3/4/2023). 

Ratusan WNA tersebut dideportasi akibat melakukan pelanggaran imigrasi seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, tinggal melebihi masa berlaku izin (overstay), membuat onar, menggangu ketertiban masyarakat dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan di Indonesia.

Artinya, sejumlah WNA yang beberapa waktu lalu viral membuat masalah di Bali juga termasuk dalam WNA yang terjaring pengawasan dan dideportasi dari Indonesia. 

Silmy menerangkan, WNA-WNA bermasalah itu tak hanya dideportasi saja. Di antara mereka ada yang diberi sanksi administratif sehingga dilarang masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, Silmy menyangkal tudingan yang menyebut pihaknya tutup mata terkait adanya WNA yang bermasalah di Indonesia.

"Arahan saya cukup jelas, lalukan penegakan hukum dengan tepat dan humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban serta roda perekonomian masyarakat," tegasnya.

Demi memantau keamanan, ia turut terjun langsung untuk mendampingi para petugas dan hadir dalam beberapa konferensi pers pendeportasian.

Ditjen Imigrasi juga menjalanin sinergi lintas Kementerian dan lembaga lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dengan tujuan untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia.

Di sisi lain, adanya keberadaan warga negara asing (WNA) tersebut dianggap telah memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.

"Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat seperti Wisman, investor, tenaga kerja asing dan diaspora. Pengawasan dan Penertiban ini dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait