Jejak Kelam John Kei: Dipenjara saat Usia 23 dan Sempat Tak Menyesal Membunuh Orang

Jakarta - Nama John Kei kembali mencuat ke publik setelah penangkapan bersama kelompoknya terkait peristiwa penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat akhir pekan kemarin.
Sosok pria berkulit gelap dan garang ini bukan pertama kalinya menjadi sorotan nomor satu di Indonesia guys. Pria bernama asli John Refra ini juga pernah terlibat banyak sekali kasus pertikaian serta pembunuhan, hingga ia dijuluki sebagai The Godfather of Jakarta karena sederet kasusnya.
Pada Minggu (21/6/2020) malam kemarin, John Kei bersama puluhan orang berhasil ditangkap di markasnya yang berada di Jalan Titian Indah Utama X di Kota Bekasi oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, John Kei dan puluhan orang itu ditangkap terkait dengan peristiwa di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Padahal, John Kei saat ini masih dalam status bebas bersyarat dari kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung.
Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan itu tertuang pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Lantas, seperti apa perjalanan kelam John Kei dengan kasus-kasusnya selama ini sampai akhirnya tertangkap kembali di tahun 2020?
Dilansir dari berbagai sumber, Kehidupan John Kei selama ini memang tak bisa lepas dari catatan kriminal. Ia bahkan disandingkan dengan mafia lantaran bisnisnya yang ia jalani guys.
John Kei disebut memiliki bisnis jasa pengamanan, jasa penagihan, jasa konsultan hukum, dan pemilik sasana tinju.
1. Masuk Penjara Pertama Kali Tahun 1992
John memulai aksi kejamnya pada tahun 1992 silam, saat masih berumur 23 tahun. Ketika itu, ia menjadi salah seorang security di hostel dan kafe di Jalan Jaksa, Jakarta. Ketika sedang menjalankan tugasnya terjadi keributan.
"Saya lagi pisahin, terus saya dipukul dari belakang, sempat berantem, polisi datang menyelesaikan. Saya pulang ke rumah, masih panasan dan balik lagi ambil golok," ujar John Kei dikutip dari Channel YouTube Kick Andy Show.
John tidak berniat untuk membunuh, ia hanya ingin melukai tangan korban. "Di luar dugaan, parang pas kena leher, mati. Saya kejar mereka yang lain lari, saya hantam lagi kakinya," tuturnya.
"Saya merasa jago kalau bisa bunuh orang, waktu itu, Saya buron satu minggu, tanggal 24 Mei saya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, itu pertama kali masuk penjara," timpal John Kei. Sejak saat itu, ia pun dikenal sebagai preman yang paling ditakuti.
2. Kasus Pembunuhan Ayung
Kemudian guys, Beberapa tahun lalu, John Refra Kei atau John Kei juga pernah divonis 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Harry Tantono alias Ayung.
Kasus ini bermula ketika Ayung, yang merupakan bos PT Sanex Steel, ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 silam.
Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, Yoseph Hungan, Mukhlis, dan John Kei.
Pada 27 Desember 2012, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei. Kedua belah pihak, jaksa dan John Kei, lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus.
Mahkamah Agung (MA) ternyata justru memperberat hukuman John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Vonis ini dua tahun lebih lama dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus tersebut, menjadi salah satu kasus yang membuat nama John Kei melambung di ranah kriminalitas. Ia akhirnya dipenjara, dan sempat berpindah tempat. Dirinya berakhir di Nusakambangan, rutan yang dikenal sebagai rutan 'kelas kakap'.
Tak berhenti sampai di situ, John terus melakukan aksi kekerasan dalam penjara. Aksinya dilakukan bersama temannya, Freddy Sitania. John juga mengaku kala itu tak menyesal membunuh orang.
Pada 7 November 2017, John Kei dan kelompoknya juga sempat berulah. John Kei cs sempat terlibat perkelahian dengan napi teroris. Akibat peristiwa itu, satu napi tewas dan tiga orang terluka.
3. Akui Melakukan Pertobatan
Meskipun sempat berulah, perlahan John Kei pun mengalami perubahan guys. Terpidana kasus pembunuhan itu mengaku bertobat. John bercerita tentang kehidupannya masa kini yang lebih baik dibanding masa lalunya. John menghabiskan waktu untuk berdoa.
John Kei memutuskan untuk bertobat saat ditempatkan di Lapas High Risk Nusakambangan selama satu bulan lebih. Lapas ini merupakan penjara yang sangat besar dan hanya ada seorang John Kei di dalamnya. Ada satu ayat kitab suci Injil yang membuatnya ia sadar dan bertobat.
4. Bebas Bersyarat Tahun 2019
Pertobatan yang dilakukan John Kei pun berbuah hikmah nih guys. Pria 52 tahun itu memperoleh bebas bersyarat, sehari setelah perayaan Natal.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/12/2019).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.
Enam bulan berselang, John Kei justru kembali diamankan polisi, guys. Puluhan tombak dan senjata tajam (sajam) pun disita dengan motif pembunuhan berencana terhadap paman John Kei yakni Nus Kei.
Atas peristiwa tersebut, para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP, pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat no 12 tahun 51 ancaman di atas 15 tahun penjara.