URtrending

Komnas PA: Penggunaan Kata 'Anjay' Bisa Dipidanakan

Nivita Saldyni, Minggu, 30 Agustus 2020 15.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA: Penggunaan Kata 'Anjay' Bisa Dipidanakan
Image: Arist Merdeka Sirait. Sumber: IG @komnasanak

Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemakaian kata 'anjay' dalam bahasa gaul untuk segera dihentikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Sabtu (29/8/2020).

"Penggunaan istilah 'ANJAY' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna," kata Arist lewat keterangan resminya di Jakarta, Sabtu lalu.

Menurut Komnas PA, kata 'anjay' berpotensi menjadi masalah bahkan bisa termasuk dalam tindak pidana kekerasan jika digunakan secara sengaja untuk merendahkan martabat orang lain. Salah satunya jika digunakan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang guys.

"Istilah tersebut (anjay) adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah 'anjay' sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," jelasnya.

Namun berbeda jika kata 'anjay' jika digunakan sebagai pengganti ungkapan salut ataupun kagum terhadap suatu hal.

"Istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun," imbuh Arist.

Oleh karena itu, Arist mewakili Komnas PA secara tegas mengajak masyarakat untuk berhenti menggunakan istilah ini. Apalagi kata 'anjay' berpotensi mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang, bahkan termasuk salah satu bentuk bullying yang bisa dipidanakan.

"Ini (kata anjay) adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo, kita hentikan sekarang juga!" tutupnya.

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait