URtrending

Nekat Langgar Aturan PSBB Surabaya Raya, Hati-Hati Kena Sanksi Pidana!

Nivita Saldyni, Rabu, 29 April 2020 10.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nekat Langgar Aturan PSBB Surabaya Raya, Hati-Hati Kena Sanksi Pidana!
Image: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di sela preskon update COVID-19 Jatim di Geedung Negara Grahadi, Selasa (28/4/2020). (Kominfo Jatim)

Surabaya - Sanksi tegas akan diberikan Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai hari ke-empat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo nih, Urbanreaders. Bagi pelanggar aturan PSBB di Surabaya Raya, bisa-bisa kena sanksi pidana, loh.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dari hasil evaluasi hari pertama PSBB di Surabaya Raya yang berlangsung pada Selasa (28/4/2020) lalu.

"Kita bisa melihat pada hari pertama PSBB diberlakukan, masih banyak masyarakat yang cenderung mengabaikan aturan. Ke depan kami akan tindak tegas (pelanggar), bahkan menerapkan hukum pidana" katanya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/4/2020) malam. 

Namun ia memastikan bahwa dalam pemberian sanksi akan ada tahapan-tahapannya. Setidaknya, ada tiga tahapan dalam penerapan sanksi selama PSBB di Surabaya Raya. Pertama memberikan imbauan, kedua memberikan imbauan dan teguran, dan jika masih melanggar maka akan mendapat teguran dan tindakan hukum.

Polda Jatim selaku penegak hukum telah diberi kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai peraturan hukum yang berlaku, sesuai pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang PSBB. Untuk itu Truno mengaku pihaknya siap memberikan sanksi kepada siapapun yang nekat melanggar aturan.

"Peraturan jam malam yang dilanggar, kemudian melakukan kebut-kebutan, kami bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum. Misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP," jelasnya.

Bahkan kalau ada Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang kedapatan keluyuran, maka akan dikenakan hukuman terkait aturan wabah penyakit yang membahayakan orang lain.

"Mereka (ODP dan/atau PDP) yang wajib dikarantina tapi ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan, ini bisa kami kenakan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit yang membahayakan bagi orang lain" paparnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono mengatakan dari hasil evaluasi penerapan PSBB di hari pertama ini pihaknya telah sepakat akan menerapkan sanksi bertahap bersama jajaran aparat penegak hukum.

"Tiga hari (PSBB) kami akan sosialisasi dan berdasarkan evaluasi ada hal-hal yang akan dilakukan agar tidak terulang. Setelah tiga hari, kami akan dilakukan teguran dan tindakan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait