URtrending

Catat! Kegiatan Luar Rumah yang Dibatasi dan Dilarang Selama PSBB Surabaya

Nivita Saldyni, Senin, 27 April 2020 15.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Kegiatan Luar Rumah yang Dibatasi dan Dilarang Selama PSBB Surabaya
Image: Petugas Biddokkes Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan cepat COVID-19 (rapid test) terhadap pengunjung kafe di kawasan Karang Asem, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4/2020) malam. (Ilustrasi/ANTARA)

Surabaya - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) artinya seluruh kegiatan warga di suatu wilayah akan dibatasi. Apalagi untuk kegiatan-kegiatan di luar rumah. Begitu pula dengan PSBB di Surabaya yang akan dimulai Selasa (28/4/2020).

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengingatkan bahwa ada sejumlah aktivitas di luar rumah yang gak boleh kamu lakukan selama 14 hari PSBB nih guys.

"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Hendro di Surabaya, Senin (27/4/2020) seperti dilansir Antara.

Nah kegiatan-kegiatan yang dimaksud dilarang dan diperbolehkan itu udah ada lho di Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.

Adapun Hendro merinci beberapa pembatasan kegiatan di luar rumah di antaranya:

1.  Pelaksanaan pembelajaran di sekolah secara tatap muka

2. Kegiatan industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya

3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

5. Kegiatan sosial dan budaya, dan

6. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Sedangkan untuk kegiatan yang dilarang selama PSBB antara lain :

1. Kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya

2. Perayaan pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya yang mengundang orang banyak

3. Olahraga bersama atau pun melakukan pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya

4. Nongkrong dan berkerumun di kafe atau warung

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa sebenarnya untuk pernikahan pihaknya tak melarang. Asal dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) dengan tetap memakai masker, jaga jarak aman, hanya dihadiri oleh keluarga inti, tak boleh menggelar resepsi atau pesta pernikahan.

Begitu pun dengan khitan. Boleh melakukan khitan asal dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, tetap memakai masker, jaga jarak amam, hanya dihadiri hanya oleh keluarga inti, dan dilarang keras menggelar pesta syukuran.

Hal sama juga berlaku untuk pemakaman maupum takziah. Urbanreaders tetap boleh melakukannya dengan syarat bukan kematian akibat COVID-19 ya. Acara pun harus dilakukan di rumah duka, tak lupa tetap memakai masker dan jaga jarak, dan hanya dihadiri kalangan keluarga maksimal 20 orang.

Oh iya! Untuk yang punya tekanan darah tinggi, penyakit jantung, diabetes, paru-paru, kanker, sedang hamil, atau mungkin ada kerabatmu yang berusia lebih dari 60 tahun, kalau bisa hindari dulu ya kegiatan aktivitas kerja. Karena mereka-mereka inilah yang rentan atau berisiko tinggi terpapar virus corona. Jadi lebih baik di rumah aja, ya!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait