Pakar Hukum Nilai Pegawai Alfamart Tak Bisa Dijerat UU ITE

Jakarta - Pegawai Alfamart yang merekam dan menyebarkan video dugaan pencurian cokelat tak bisa dituntut dengan UU ITE.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, UU ITE tidak bisa digunakan meskipun perempuan yang diduga mencuri cokelat sudah membayar barang yang diambilnya tersebut.
"Tindak pidana pencurian si ibu sudah terjadi, artinya kejahatannya sudah terjadi meskipun kemudian sudah dibayar," ungkap Abdul Fickar Hadjar kepada Urbanasia lewat pesan singkat, Senin (15/8/2022).
"Artinya jika si ibu mempersoalkan, melaporkan penayangannya, maka bisa didahului juga dengan laporan pencuriannya," lanjutnya.
Menurut Abdul, dugaan pencurian adalah tindak pidana utamanya. Dengan melaporkan hal itu ke polisi, maka si perempuan yang terekam dalam video tersebut tak bisa menuntut pegawai Alfamart dengan UU ITE.
"Jadi jika menemukan peristiwa yang sama, yang utama harus dicatat dan dilaporkan kepada petugas keamanan atau kepolisian. Yang penting ada tanda terima laporan. Jika kemudian ada tuntutan ya tinggal minta laporannya diteruskan," kata Abdul lagi.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Abdul menyarankan agar pihak toko merekam semua transaksi atau kejadian di toko sebagai tindakan preventif.
"Cara penanggulangan agar tidak terjadi lagi membuat pengumuman semua transaksi/kejadian di toko direkam. Pengumuman ini bisa menjadi tindakan preventif agar tidak terjadi pencurian, atau yang mau curi mikir 2 kali," pungkas Abdul.
Kejadian ini bermula dari pegawai Alfamart yang merekam aksi konsumen mencuri cokelat di tempatnya bekerja di kawasan Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan. Konsumen tersebut mengaku sudah membayar cokelat yang diambilnya dan mengancam akan menuntut pegawai Alfamart menggunakan UU ITE. Pihak Alfamart sudah melaporkan perempuan yang mengancam pegawainya itu ke polisi.
“Pihak Alfamart sedang membuat laporan di Polres,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Senin (15/8/2022). "Dari pelapor tadi akan membuat dua LP. Satunya pencurian dan lainnya intimidasi,” paparnya.