Polisi Jatim Amankan 887 Orang yang Masih Nongkrong Saat Wabah Corona

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur beserta 39 Polres kabupaten/kota jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 887 orang yang membandel di tengah wabah corona selama dua hari terakhir ini guys.
Ratusan orang ini terpaksa diamankan saat polisi melakukan pembubaran massa untuk menghindari kerumunan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kerumunan ini paling banyak ditemukan di kedai kopi, kafe, dan sejumlah tempat hiburan di area publik guys.
"Ini merupakan tindak lanjut dari maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan berkembangnya COVID-19, Polda Jawa Timur dan dan 39 Polres kabupaten/kota telah mengamankan 887 masyarakat yang masih melakukan kegiatan-kegiatan non-produktif," kata Truno di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (27/3/2020).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penindakan terhadap ratusan orang yang membandel ini dilakukan dengan tegas dan terukur.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terukur berupa memeriksa, membawa ke kantor polisi, dan membuat surat keterangan tidak mengulangi," imbuhnya.
Kalau ada masyarakat yang masih membandel, ia pun mengaku pihaknya tak segan mengenakan ancaman pidana yang merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah jika tak mematuhi petugas.
"Sejauh ini hanya membuat surat penyataan, namun kami akan menindak tegas apabila dalam melaksanakan tugasnya kami dihalang-halangi dengan ancaman, kekerasan, dan tidak menuruti kembali perintah petugas," tegasnya.
Nah, tindakan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat ya guys, bukan untuk menimbulkan kepanikan.
"Sekali lagi kami sampaikan, dasar hukumnya adalah misi kemanusiaan. Keselamatan rakyat adalah yang utama," tutupnya.