Terbukti Langgar UU Karantina tapi Tak Dipenjara, Rachel Vennya Tuai Kritik
Jakarta - Baru-baru ini nama Rachel Vennya ramai diperbincangkan netizen di media sosial Twitter. Salah satunya, cuitan dari akun pribadi dokter Gia Pratama.
Bagaimana tidak? Setelah melanggar UU Karantina, Rachel Vennya Cs tidak dipenjara. Hal itu pun menuai berbagai tanggapan dari netizen, ketika cuitan dokter Gia menanggapi pemberitaan media online berjudul 'Hakim Nilai Rachel Vennya Sopan, Sehingga Tak Dihukum Penjara".
"Memperlihatkan kemewahan di luar negeri, lalu pulang lgs party membahayakan rakyat indonesia dgn tidak karantina pakai cara menyogok 40 juta dan berbohong pura2 karantina dgn foto2 wisma atlet. Apa konsekuensinya? Ga ada. Oleh karena itu adik2, belajarlah tentang kesopanan," tulis dokter Gia Pratama, dikutip dari akun Twitter pribadinya, Minggu (12/12/2021).
Netizen pun mengutarakan kesedihannya karena merasa uang bisa menyelesaikan kasus pelanggaran dari Rachel Vennya.
"Sedih si, tpi ini nyata dan harus terima kenyataan bahwa semua masalah bisa diselesaikan dengan uang," ujar salah satu netizen.
"Semahal itu kah bayar waktu 40jt???karantina di hotel jauh lebih murah," lanjut Netizen lainnya.
Kasus Rachel Vennya Melanggar UU Karantina
Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan masa hukum percobaan delapan bulan usai dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan, usai perjalanan ke luar negeri.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan COVID-19," kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Akibat perbuatannya, Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya, termasuk Ovelina Pratiwi terbukti melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Namun dengan putusan atau vonis tersebut, Rachel dan lainnya tidak akan dipenjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.