URtainment

Rachel Vennya Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina

Elga Nurmutia, Senin, 8 November 2021 13.46 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rachel Vennya Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina
Image: Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News)

Jakarta - Rachel Vennya penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah resmi menjadi tersangka kasus kabur karantina pada Senin (8/11/2021).

Rachel Vennya bersama manajernya, Maulida Khairunnisa, dan kekasihnya Salim Nauderer tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.19 WIB.

Ketiganya nampak bungkam saat dihampiri dan diberi berbagai pertanyaan oleh awak media. Rachel, manajer dan kekasihnya langsung masuk ke ruangan. Saat ini, mereka dalam pemeriksaan polisi mengenai perkara yang menjeratnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

"Hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (3/11/2021).

Kekasih Rachel, Salim Nauderer merupakan satu dari tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sementara itu, dua lainnya adalah manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan OP selaku protokol bandara yang membantu mereka kabur dari karantina.

"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yusri.

Dalam kasus ini, Rachel dan tiga orang lainnya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan/atau denda senilai Rp 100 juta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait