URtrending

Viral Fortuner Pakai Lampu Strobo 'Minta Jalan', Gimana Sih Aturannya?

Shelly Lisdya, Senin, 27 Desember 2021 09.12 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Fortuner Pakai Lampu Strobo 'Minta Jalan', Gimana Sih Aturannya?
Image: Ilustrasi lampu strobo. (Pixabay)

Jakarta - Viral sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih memakai lampu strobo dan membunyikan sirine meminta jalan untuk rombongan club mobil.

Video tersebut dibagikan oleh pengguna TikTok @victorhandoko. Dalam video itu tampak rombongan club mobil meminta pengendara lain untuk memberikan jalan. Sementara dari keterangan pengunggah, kondisi jalan tersebut tengah ramai.

“Mobil ini tiba2 muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongannya untuk lewat. Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam karena memang jalanan sedang sangat padat, tapi terus maksa saya minggir. Tapi saya juga bingung kudu minggir ke mana karena ramai,” tulis pria itu dalam video dikutip Urbanasia, Senin (27/12/2021).

Lantas, seperti apa sebenarnya peraturan penggunaan lampu strobo, atau disebut juga dengan lampu rotator?

Lampu strobo memang tidak dipasang untuk mobil pribadi. Pengguna kendaraan pribadi ber-sirine dan strobo biasanya lebih arogan di jalan raya dan meminta akses prioritas mendahului kendaraan lain, hal ini tentunya mengganggu pengguna jalan lain.

Apabila dipakai oleh mobil pribadi tentu hal ini akan mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya. Konsentrasi saat berkendara pun akan terpecah hanya karena sebuah lampu. Kemudian lampu strobo juga sangat mengganggu penglihatan, karena letaknya yang berada di atas dashboard mobil membuat lampu strobo sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan.

Lampu strobo hanya dipakai untuk mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya sudah disebutkan bahwa ada tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas. Berikut rinciannya!

a. Lampu isyarat warna biru dan sirine yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

Urbanreaders, apabila ada pengendara yang nekat menggunakan dan menyalahgunakan produk lambu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait