URnews

Tabrak Lari dan Lawan Arus, Pengemudi Fortuner Plat Polri Jadi Tersangka

Shelly Lisdya, Senin, 23 Agustus 2021 09.10 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tabrak Lari dan Lawan Arus, Pengemudi Fortuner Plat Polri Jadi Tersangka
Image: Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Tribata Polri)

Jakarta - Polisi menetapkan satu tersangka kasus lawan arah dan tabrak lari dua mobil di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tersangka berinisial AS merupakan sopir Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman CCTV, keterangan tersangka, dan kerusakan kendaraan.

"Setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik yang tadi sore telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka" kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (22/8/2021) sore.

Dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa plat polisi 3488-07 di kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan AS asli. Hanya saja, masa berlaku plat sudah habis dan tidak boleh digunakan kembali.

"Plat asli dari pihak kepolisian, tapi sudah tidak diperpajang. Tidak boleh lagi digunakan," ucapnya.

Atas insiden tersebut, tersangka dikenakan empat pasal terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian pengemudi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kemudian, Pasal 311 ayat 2 mengenai tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Selanjutnya, Pasal 311 ayat 3 tentang tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, serta Pasal 312 mengenai tabrak lari.

"Jadi kepada tersangka kami tetapkan empat pasal, 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan pasal 312," jelas Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, bahwa pemilik kendaraan Fortuner tersebut adalah anggota Polri aktif. Mobil tersebut awalnya berpelat nomor biasa, namun diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.

"Pemiliknya ini Polri aktif. Sedangkan AS akan keluar malam, kemudian pelat nomor diganti dengan pelat nomor dinas yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," terangnya.

Kini, pihak kepolisian masih mendalami motif AS menggunakan pelat dinas Polri yang kedaluwarsa.

"Kemungkinan tersangka merasa takut, agar aman dan takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya diganti pelat. Jadi, motifnya masih kami dalami lagi, sebab tersangka juga sempat menghilangkan barang bukti" kata Sambodo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Kontainer

1629684559-fortuner-tabrak-lari.jpegSumber: mobil Fortuner berplat dinas Polri tabrak lari dan lawan arus (@jktnewss/Instagram)

Sebelumnya, dijelaskan Sambodo, AS melawan arah sejak dari Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Kan ada U Turn di situ kemudian dia ambil ke kanan dan lawan arus, lurus sampai di bawah kolong Slipi itu dia lurus lawan arus," bebernya.

Tak lama, ketika di tempat kejadian pertama (TKP) atau tepatnya di depan warung ikan bakar, mobil yang Fortuner yang dikendarai AS menyerempet kendaraan Marcedes-Benz dan Peugeot yang melaju dari arah berlawanan.

"Kedua mobil ini sudah sesuai jalannya. Sedangkan Fortuner lawan arah, dan mematahkan spion mobil korban," pungkasnya.

Korban bersama rekannya langsung memutar arah untuk mengejar pelaku. Kemudian, di depan Apartemen Four Winds, mobil pelaku berhasil diadang kawan korban. Namun, AS nekat tabrak mobil Peugeot hingga bampernya pecah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait