URtrending

Viral! Pemuda Mabuk Banting Bocah di Maluku, Polisi Turun Tangan

Urbanasia, Kamis, 27 April 2023 11.30 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral! Pemuda Mabuk Banting Bocah di Maluku, Polisi Turun Tangan
Image: Ilustrasi - Penganiayaan anak. (Pixabay)

Jakarta - Sebuah video beredar memperlihatkan pesta miras yang diikuti oleh sejumlah pemuda di salah satu rumah warga di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Maluku Utara.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah orang sedang berjoget dan diduga dalam pengaruh minuman keras (miras). 

Kemudian, terlihat salah satu orang diduga melakukan tindak penganiayaan dengan membanting anak berusia sekitar 7 tahun yang diketahui berinisial MSK. 

Pelaku terlihat menarik tangan korban dari depan pintu rumah lalu mengangkat dan melemparnya ke arah beberapa orang yang sedang berjoget. Bocah itu tampak jatuh ke lantai dan mengeluh kesakitan. 

Sejurus kemudian, korban dibopong oleh salah satu dari pemuda yang ada di rumah itu untuk dibawa ke luar. 

Video yang beredar tersebut pun sontak memancing amarah para warganet dan meminta agar orang tua korban agar tidak menyelesaikan kasus secara damai.

“Yang punya anak please jangan mau damai. Sakit hati ini melihat anak kecil dilempar kayak gitu, orang dewasa aja kalo di lempar seperti itu pasti juga kesakitan. Jangan alasan karena mabuk terus minta damai,”tulis seorang netizen, dikutip Kamis (27/4/2023).

Selain itu, netizen lain juga mengomentari dengan menanyakan moral para pelaku yang tega membanting korban tersebut.

“Dimana letak moral kalian? Apa sudah tidak ada? Biadab,”tulis netizen lain.

Netizen juga mengatakan pelaku bernama Iki ini akan menjadi sasaran para narapidana atas perlakuannya.

“Ini bakal jadi samsak tinju para napi lainnya di penjara. Selamat ya iki,”tulis netizen.

Polisi Turun Tangan

Dugaan penganiayaan ini kini sudah ditangani oleh Polres Morotai. Menurut Kasi Humas Polres Morotai, Bripka Sibli, orangtua korban sudah menyampaikan laporan kepada pihaknya. 

Sibli menerangkan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIT. 

Kemudian pada Minggu (23/4/2023) pukul 00:30 WIT seorang pelapor bernama Nuriyati Daeng Suki mendatangi Mako Polres Pulau Morotai dan melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Dengan kejadian tersebut, orangtua korban yakni Nurhayati Daeng Suki telah melaporkan kasus tersebut kebagian SPKT Polres Pulau Morotai,”kata Sibli kepada wartawan. 

Menurut Sibli, saat kejadian pelapor sedang berada di depan rumah. Kemudian, datang seorang laki-laki bernama Nizam dengan membawa korban yang sedang menangis. 

Kemudian Nizam memberitahu bahwa korban menangis karena dianiaya dengan dibanting oleh pelaku bernama Riski. 

“Nizam memberitahu ayah korban bahwa korban sudah dianiaya oleh saudara Riski yang mana penganiayaan dilihat melalui rekaman video dari saudara Bayu,” ucapnya.

Piket Fungsi Polres Pulau Morotai pun mengkonfirmasi telah menerima laporan dan langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku.

Tak cuma itu, kasus tersebut juga ditanggapi oleh Koordinator Pendampingan dan Advokasi LBH Perempuan dan Anak Pulau Morotai, Athy Julyati.

Athy meminta agar Polres Pulau Morotai tidak hanya memproses pelaku tetapi juga teman-teman pelaku termasuk yang menyaksikan kejadian tersebut.

“Semua itu terekam video, bahkan saat bocah itu diangkat keluar, seseorang memukul kepalanya. Karena itu kami meminta agar yang lainnya juga diproses karena turut menyaksikan dan membiarkan,” ucap Athy Julyati.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait