URedu

UB Siap Terapkan ‘Merdeka Belajar’ untuk Mahasiswa, Begini Sistemnya!

Nunung Nasikhah, Rabu, 19 Agustus 2020 12.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UB Siap Terapkan ‘Merdeka Belajar’ untuk Mahasiswa, Begini Sistemnya!
Image: Universitas Brawijaya. (Nunung Nasikhah/Urbanasia)

MalangUniversitas Brawijaya (UB) menyatakan telah bersiap memfasilitasi mahasiswa dalam penerapan ‘Merdeka Belajar-Kampus Merdeka’.

Program yang merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tersebut dapat dijadikan pondasi untuk mempersiapkan lulusan perguruan tinggi yang tangguh, terampil, ulet, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Rektor UB, Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS. menyampaikan, dengan konsep Merdeka Belajar, mahasiswa selain dapat menguasai pengetahuan dari program studi yang diambil, juga dibekali pengetahuan dan keterampilan di luar program studi yang diambil.

Hal tersebut karena mahasiswa berhak mengambil mata kuliah di luar program studi dalam universitas atau pun di luar universitas.

“UB sendiri telah mempersiapkan hampir semua program studi untuk dapat menerima mahasiswa dari perguruan tinggi lain,” kata Prof Nuhfil.

“Sudah dilakukan MoU atau Perjanjian Kerja Sama antar fakultas dengan berbagai universitas di luar UB, contohnya dengan UI dan UGM,” imbuhnya.

Senada dengan Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik UB Prof. Dr. drh. Aulanni’am, DES mengatakan,  saat ini semua fakultas di UB telah menawarkan tujuh mata kuliah di setiap prodi yang bisa diambil oleh mahasiswa dari prodi lain.

Prof. Aulanni’am menyebutkan, pengembangan program Merdeka Belajar di UB disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Dalam hal ini, pemenuhan masa dan beban belajar mahasiswa dapat dilaksanakan dengan mengikuti seluruh proses pembelajaran secara reguler, atau mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi dan di luar program studi.

“Jadi, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk dapat mengambil satu semester pembelajaran di luar Program Studi pada universitas yang sama,” jelas Prof. Aulanni’am.

“Ditambah lagi paling lama dua semester untuk menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di universitas yang berbeda atau program studi yang berbeda di universitas yang berbeda,” lanjutnya.

Selain itu, mahasiswa juga berhak mengikuti kegiatan belajar di luar perguruan tinggi. Di antaranya magang/praktik kerja, proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di sekolah, melakukan kegiatan kewirausahaan, penelitian, atau proyek kemanusiaan.

Menurut Prof. Aulanni’am, sebenarnya kebijakan Merdeka Belajar bukan hal yang baru bagi UB, karena UB telah melakukan berbagai kegiatan tersebut sebelum penetapan kebijakan.

Seperti contohnya Fakultas Ilmu Komputer (Filkom) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) telah melakukan rintisan program mahasiswa magang bersertifikat.

UB juga telah melaksanakan KKN Tematik dan melaksanakan program mengajar di sekolah, demikian juga pertukaran mahasiswa internasional dan Double Degree.

“Pada Intinya, Kampus Merdeka diharapkan dapat memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk secara sukarela memilih konsep belajar yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,” ucap Prof Aul.

Menurutnya, mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan reguler atau memilih sesuai jalur pendidikan yang ditawarkan, dengan arahan dosen Penasihat Akademik atau dosen PA.

“Dengan demikian, Dosen PA sangat berperan penting dalam mengarahakan dan memaksimalkan potensi mahasiswa dalam menyikapi program Merdeka Belajar ini,” pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait