URnews

Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Baru Pembayaran Pajak STNK

Putri Nur Aisyah, Sabtu, 13 November 2021 12.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Baru Pembayaran Pajak STNK
Image: Ilustrasi mobil di tengah jalan raya (Freepik)

Jakarta - Polda Metro Jaya mewacanakan uji emisi nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam membayar pajak kendaraan atau saat hendak memperpanjang STNK.

"Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan. (Misalnya) ditetapkan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Aturan uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP itu telah diresmikan pada 2 Februari 2021.

Sebelumnya, Sambodo juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021.

Penundaan ini dilakukan sambil menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai. Sebab menurutnya, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta.

"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (12/11/2021) kemarin. 

Ada sejumlah pertimbangan sanksi tilang uji emisi urung dilakukan. Salah satunya ketersediaan bengkel uji emisi yang belum memadai.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait