URnews

UKM Menwa UNS Terancam Dibubarkan Atas Kasus Tewasnya Gilang

Shelly Lisdya, Kamis, 28 Oktober 2021 13.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UKM Menwa UNS Terancam Dibubarkan Atas Kasus Tewasnya Gilang
Image: Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus dan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto saat konferensi pers perihal meninggalnya mahasiswa UNS saat diksar menwa. (Humas UNS).

Solo - Pasca insiden meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat mengikuti Diksar Menwa, Minggu, 24 Oktober 2021, pihak kampus pun menyiapkan sanksi terburuk untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa).

Sanksi tersebut akan diturunkan apabila terbukti berkegiatan tidak sesuai peraturan. Persiapan sanksi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi Kemahasiswaan. 

"Sanksinya mulai peringatan, pembekuan organisasi hingga pembubaran organisasi. Sanksi yang diterapkan nanti sesuai dengan hasil evaluasi dari tim evaluasi yang sudah kami bentuk," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus, Rabu, (27/10/2021).

Tim evaluasi sendiri terdiri dari lima unsur, mulai dari unsur hukum, kedokteran, aktif dalam pembinaan organisasi mahasiswa atau ormawa dan aktif dalam ormawa serta menjadi wakil dekan UNS.

Tim tersebut nantinya akan bertugas mengevaluasi UKM Menwa UNS terkait insiden meninggalnya Gilang usia ikuti Diksar Menwa.

Yunus juga menekankan bahwa pihak UNS menghentikan sementara semua kegiatan fisik pasca insiden tersebut.

“Sementara ini kami hentikan semua kegiatan-kegiatan fisik baik di dalam maupun di luar kampus, termasuk juga Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Itu kan berisiko,” terang Yunus.

Sementara terkait ancaman sanksi untuk panitia diksar menwa, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan, jika terbukti melakukan pidana, maka mahasiswa yang bersangkutan akan diberhentikan atau drop out (DO).

"Untuk mahasiswa sudah jelas. Apabila terbukti melakukan tindak pidana kami punya aturan yang jelas, ya kami berhentikan sebagai mahasiswa UNS," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (26/10/2021). 

“Kami tegaskan UNS tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Saat ini kami langsung membuat tim untuk melakukan evaluasi dan investigasi atas kasus tersebut. Adapun proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait