URedu

UM Kembali Terapkan Pembelajaran Daring pada Tahun Ajaran 2020/2021 

Shelly Lisdya, Selasa, 29 Desember 2020 12.03 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UM Kembali Terapkan Pembelajaran Daring pada Tahun Ajaran 2020/2021 
Image: Universitas Negeri Malang. (uin-malang.ac.id)

Malang - Universitas Negeri Malang (UM) pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 akan tetap melakukan pembelajaran secara daring.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor I, Budi Eko Soetjipto dalam siaran pers UM.

"Nantinya, pembelajaran semester genap 2020/2021 akan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan Sipejar," katanya tertulis dalam siaran pers tersebut.

Keputusan sistem pembelajaran daring tertuang dalam rambu-rambu atau SOP (standard operasional procedure) penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Rambu-rambu ini akan dimulai pada 8 Februari 2021 mendatang. Nantinya, seluruh sivitas akademika harus mematuhi seluruh prinsip yang ada dalam kebijakan tersebut. Seperti misalnya, tetap menjaga kesehatan dan keselamatan di masa pandemi COVID-19.

"Fokus pada aspek kesehatan dan keselamatan yang tetap menjadi prioritas utama dalam seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran," bebernya.

Selannutnya, pembelajaran sistem daring juga haris dirancang secermat mungkin agar mampu diserap mahasiswa secara efektif untuk mencapai CPL dan CPMK yang telah ditetapkan. Dosen pun tidak diperkenankan memberikan tugas yang berlebih kepada mahasiswa.

"Penugasan yang diberikan dosen kepada mahasiswa benar-benar membelajarkan, tidak berlebihan, dan disesuaikan dengan bobot sks setiap matakuliah serta beban mahasiswa pada saat mengikuti pembelajaran daring," paparnya.

Selain itu, pelaksanaan pembelajaran matakuliah teori dilakukan secara daring, baik secara sinkronus maupun asinkronus. 

Sekadar diketahui, pembelajaran daring sinkronus maksimal 60 menit dengan video konferensi yang dilaksanakan 25-40 persen dari jumlah tatap muka yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal perkuliahan.

Kemudian pelaksanaan pembelajaran matakuliah praktikum dapat dilakukan secara luring dengan ketentuan maksimal 25 persen dari jumlah pertemuan dengan persetujuan atasan langsung dan satgas COVID-19 UM dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Untuk pertemuan pembelajaran secara lurong hanya dibatasi maksimal 60 menit dan kelas maksimal diisi sebanyak 50 persen peserta perkuliahan dari kapasitas standar. Selain itu, mahasiswa berusia di bawah 20 tahun wajib mendapat izin orang tua/wali.

"Peserta pembelajaran secara luring juga wajib memastikan bahwa dirinya sehat dengan menunjukkan hasil rapid tes (nonreaktif)," bebernya.
 
"Nantinya, apabila kedapatan mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti pembelajaran secara luring tidak boleh dipaksa dan wajib dilayani secara daring," imbuhnya.

Sementara pelaksanaan pembelajaran matakuliah KKN, KPL, magang, dan sejenisnya dapat dilaksanakan secara daring atau luring atau hybird. Hal ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan pihak-pihak terkait dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk konsultasi mahasiswa dengan dosen, baik terkait dengan pembelajaran matakuliah maupun untuk penyelesaian tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dilakukan secara daring (WA, email, atau media lainnya).

Pelaksanaan seminar proposal penelitian dan ujian tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi juga dilakukan secara daring.
Tak hanya itu, terkait evaluasi pembelajaran mahasiswa, Ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), dan tugas-tugas terstruktur serta mandiri juga dilaksanakan secara daring.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait