URedu

Usai Aksi Bisu, Audiensi Mahasiswa UIN Malang Tuntut 7 Poin

Nunung Nasikhah, Selasa, 30 Juni 2020 20.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usai Aksi Bisu, Audiensi Mahasiswa UIN Malang Tuntut 7 Poin
Image: Audiensi mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan pejabat kampus. (istimewa)

Malang – Aksi mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menuntut kebijakan pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) telah memasuki babak baru.

Setelah berhari-hari menggelar aksi bisu di depan gerbang kampus di jalan Gajayana, puluhan mahasiswa akhirnya berhasil menggelar audiensi dengan beberapa pimpinan kampus yakni Wakil Rektor II bidang keuangan dan Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan.

Pertemuan kedua pihak tersebut digelar di gedung rektorat lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Selasa (30/6/2020) dan menghasilkan 7 poin kesepakatan sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan mahasiswa.  

Pertama, tuntutan pemotongan UKT minimal 35 persen ditolak oleh pihak kampus. Sehingga mekanisme keringanan tetap diberikan hanya sebesar 10 persen dengan penyederhanaan lampiran persyaratan.

Yakni syarat data diri dan foto foto rumah, dapur, dan kamar mandi dihilangkan dari persyaratan pengajuan keringanan UKT. Mahasiswa yang hendak melakukan pengajuan hanya perlu melampirkan bukti terdampak COVID-19 dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) jika ada.

Kedua, pihak kampus siap mempublikasikan data mahasiswa terdampak COVID-19 yang mendapat keringanan UKT sesuai klasifikasi Kementerian Agama.

Selain itu, mahasiswa yang menerima banding dan keringanan UKT akan dipublikasikan berdasarkan nomor induk mahasiswa (NIM). Namun apabila tidak lolos akan ada keterangan penyebab tidak lolos.

Ketiga, pembebasan UKT untuk mahasiswa yang hanya menginput skripsi ditolak dengan alasan mahasiswa akhir termasuk sebagai mahasiswa aktif yang harus memenuhi hak dan kewajiban secara administrative.

Mahasiswa yang terhambat kelulusannya akibat pandemi akan dibuatkan mekanisme pelaporan tersendiri.

Keempat, pihak kampus bersedia untuk membuat kebijakan terkait penyelerasan model dan platform yang digunakan, serta memaksimalkan e-learning UIN Malang untuk pembelajaran kuliah daring pada semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.

Mahasiswa juga dapat melaporkan dosen yang tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah dibuat dengan melaporkan ke Dekan di fakultas masing-masing.

Kelima, pihak kampus bersedia mengalokasikan dana UKT Mahasiswa dalam bentuk subsidi kuota dengan verifikasi nomor sesuai dengan siakad untuk pembelajaran daring semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.

Selain itu, juga akan ada penambahan provider dan regulasinya akan diterbitkan sebelum pembayaran UKT.

Keenam, rektor bersedia untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sistem ma’had (asrama) selama kondisi pandemi, dengan catatan SK telah dibuat dan diperlihatkan di forum.

Ketujuh, pihak kampus bersedia mengembalikan 15 persen uang ma’had bagi mahasiswa angkatan 2019 serta pemotongan dan pengembalian uang ma’had 100 persen bagi mahasiswa baru 2020 Jalur SPAN-PTKIN dan SNMPTN, sesuai dengan Surat Keputusan Sistem Ma’had.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait