URnews

Usai Diperiksa, Ferdy Sambo: Saya Sampaikan yang Dilihat

William Ciputra, Kamis, 4 Agustus 2022 18.46 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usai Diperiksa, Ferdy Sambo: Saya Sampaikan yang Dilihat
Image: Irjen Ferdy Sambo (Foto: Tribratanews Polri).

Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (4/8/2022). 

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan terkait apa yang ia lihat saat peristiwa penembakan di rumahnya pada 8 Juli 2022 lalu terjadi. 

“Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,” kata Ferdy. 

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP jucto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Ferdy Sambo sendiri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam. Ia masuk ruang pemeriksaan pada pukul 09.55 dan keluar pukul 17.15 WIB. 

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyidikan kasus ini kepada penyidik serta tim khusus yang dibentuk Kapolri. 

“Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang,” pungkas jenderal bintang dua ini. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait