URnews

Usul Tarik RUU PKS dari Prolegnas, Komisi VIII DPR: Pembahasannya Sulit

Ken Yunita, Rabu, 1 Juli 2020 00.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usul Tarik RUU PKS dari Prolegnas, Komisi VIII DPR: Pembahasannya Sulit
Image: Gedung DPR. (Istimewa)

Jakarta - Komisi VIII DPR mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Apa alasannya?

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang alasan usulan itu karena pembahasan RUUPKS sulit dilakukan saat ini. Marwan mengatakan Komisi VIII telah mengikrimkan surat ke Baleg DRP sejak Maret 2020.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," katanya. 

Saat ini, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU. Beberapa di antaranya yaitu, RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta empat RUU omnibus law.

Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara. 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan menampung terlebih dahulu usulan tersebut dan akan membicarakan kepada pihak pemerintah.

“Jadi kita akan bicarakan dengan pemerintah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ditarik Komisi VIII untuk dikeluarkan dari Prolegnas," katanya. 

DPR akan membahas usulan-usulan tersebut dengan pemerintah dalam rapat kerja yang akan digelar pada Kamis 2 Juli 2020. Dijelaskan Supratman sebelumnya, evaluasi Prolegnas ini sesuai dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Berdasarkan UU PPP, Prolegnas dapat dievaluasi tiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan.

Menurut Supratman, perampingan daftar Prolegnas Prioritas ini untuk meringankan beban DPR dalam menyelesaikan RUU hingga Oktober 2020.

“Bahwa kita menghadapi Covid-19, maka kemungkinan kalau belum selesai dan belum dimulainya pembahasan di komisi mungkin saya menyarankan, periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas kemudian di Oktober akan kita masukkan kembali di prolegnas," ujarnya.

“Supaya kita tidak memiliki daftar panjang yang ternyata di komisi belum berlangsung," lanjut Supratman.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait