URtech

UU PDP Disahkan, Bagaimana Nasib Bjorka?

Shinta Galih, Rabu, 21 September 2022 12.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UU PDP Disahkan, Bagaimana Nasib Bjorka?
Image: PEXELS/Tima Miroshnichenko

Jakarta - Aksi Bjorka mencuri dan menjual data yang dicuri dari perusahaan di Indonesia dapat dihukum pidana dengan denda yang cukup berat.

Dijelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, merujuk pada pasal 67 sampai dengan 73 Undang-Undang PDP, ada sanksi pidana yang akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang.

Di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

"Ada sanksi pidana denda maksimal 4 miliar rupiah hingga 6 miliar rupiah dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun," jelas Menkominfo, Rabu (22/9/2022).

Dalam UU PDP Pasal 69 juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. 

“Dalam pasal 70 Undang-Undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” tutur Johnny.

Menkominfo lanjut menggambarkan denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum. 

“Pertama, memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp 60 miliar, kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar, dan ketiga pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi,” jelasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait