URnews

Pemuda Madiun Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dijerat Pasal UU ITE

Putri Rahma, Senin, 19 September 2022 15.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemuda Madiun Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dijerat Pasal UU ITE
Image: Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo. (Tribatanews)

Jakarta - Seorang pemuda asal Madiun berinisial MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam menyebarkan hasil peretasan dari hacker Bjorka melalui Telegram.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut MAH dijerat Pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE,” ujar Dedi, pada Senin (19/9/2022).

"Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE," tambahnya.

Dedi mengatakan bahwa empat pasal tersebut nantinya akan diterapkan oleh tim khusus (timsus) untuk mendalami kasus hacker Bjorka.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” ucapnya.

Dalam Pasal 31 UU ITE sendiri mengatur tentang aksi melawan hukum melakukan intersepsi penyadapan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, lingkungan pemerintah yang tidak bersifat publik baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan. Ancaman hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 46 UU ITE.

Sementara itu, Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya diatur dalam pasal 48 UU ITE.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait