URnews

UU Right to Disconnect, Hak Pekerja yang Belum Ada di Indonesia

Nivita Saldyni, Selasa, 12 Januari 2021 12.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UU Right to Disconnect, Hak Pekerja yang Belum Ada di Indonesia
Image: Ilustrasi WFH. (Pixabay)

Jakarta - Sejak virus corona mewabah, banyak hal yang berubah di kehidupan kita, termasuk cara bekerja. Banyak dari kita harus melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Hal ini tentu nggak cuma terjadi di Indonesia loh, negara lain di seluruh penjuru dunia juga merasakan dampaknya. Salah satunya di antaranya adalah bagian Eropa. Berdasarkan survei elektronik yang dipublikasi oleh Eurofound pada September 2020, terdapat 34 persen responden mengaku telah bekerja dari rumah sejak pandemi COVID-19 pada Juli lalu.

Meski banyak keuntungan yang dirasakan dari sistem WFH, namun ternyata tak sedikit pekerja yang merasakan bahwa peralihan 'paksa' ke WFH ini telah mempengaruhi kehidupan pribadi mereka loh. Menurut Social Europe, banyak pekerja yang mengeluh karena WFH telah mengaburkan antara batasan kehidupan pribadi dan waktu kerja.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, sejumlah negara di Eropa telah mengeluarkan Undang-undang (UU) ‘right to disconnect’ atau ‘hak untuk memutuskan hubungan’ nih guys. Dilansir dari UNI Global Union Profesionals & Managers, UU Right to Disconnest adalah hak para pekerja untuk menetapkan batasan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi mereka setelah jam kerja berakhir.

Dengan kata lain, UU ‘right to disconnect’ atau ‘hak untuk memutuskan hubungan’ ini merupakan hak para pekerja untuk mematikan perangkat setelah bekerja, tanpa adanya konsekuensi. Artinya, setelah jam kerja berakhir, pekerja bebas dari kewajiban menerima atau menjawab email, panggilan, atau pesan terkait urusan kantor.

Lalu, mana saja sih negara di Eropa yang telah menerapkan kebijakan tersebut? Setidaknya ada empat negara di Eropa yang telah menerapkan UU Right to Disconnect, di antaranya Prancis, Belgia, Italia, dan Spanyol. Namun penerapannya akan disesuaikan dengan keputusan di tingkat sektoral dan perusahaan. 

Sementara itu, di delapan negara lainnya yaitu Jerman, Finlandia, Irlandia, Luksemburg, Lituania, Malta, Swedia dan Slovenia, UU ini kabarnya masih jadi perdebatan nih. Negara-negara ini masih mempertimbangkan untuk menerapkan keputusan tersebut.

Beda lagi dengan Belanda dan Portugal. Kedua negara ini dilaporkan sempat membuat proposal legislatif terkait UU tersebut, namun prosesnya telah terhenti. Sementara di 13 negara Uni Eropa lainnya, UU ini tak menimbulkan perdebatan apapun. Mereka menganggap tak perlu ada UU baru karena tak banyak pekerja yang melakukan WFH.

UU Right to Disconnect sendiri telah dibahas oleh Parlemen Eropa sejak Desember 2020. Saat itu, Parlemen mempertimbangkan penerapan UU Right to Disconnect di semua negara Uni Eropa. Namun hasilnya, 31 anggota Parlemen Eropa (MEP) mendukung, 6 suara menentang dan 18 abstain.

Nah kira-kira, bagaimana ya kalau aturan serupa juga diterapkan di Indonesia? Menurut Urbanreaders, gimana nih?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait