URnews

Vaksinasi di Ramadan, MUI: Momentum Ikhtiar Memutus COVID-19

Kintan Lestari, Rabu, 14 April 2021 10.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vaksinasi di Ramadan, MUI: Momentum Ikhtiar Memutus COVID-19
Image: Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, dan Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, dalam dialog produktif yang ditayangkan kanal YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (13/4/2021). 

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya merilis fatwa nomor 13 Tahun 2021 Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. 

Dalam fatwa tersebut dinyatakan kalau vaksinasi COVID-19 tidaklah membatalkan puasa. 

“MUI mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi COVID-19. Praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa,” terang Ketua Bidang Fatwa MUI, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, dalam dialog produktif yang ditayangkan kanal YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (13/4/2021). 

“Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi COVID-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa,” lanjutnya lagi.

dr. Tonang Dwi Ardyanto, Ahli Patologi Klinis, mengatakan vaksinasi semacam ini bukanlah yang pertama kali dilakukan saat bulan Ramadan.  

“Ini bukan pertama kali kita menjalankan vaksinasi di bulan Ramadan. Sudah sering kita alami, seperti misalnya umrah di bulan puasa kita mendapatkan vaksinasi juga. Metode vaksinasi nya juga sama, ini kita niatkan sebagai ikhtiar kita untuk menangani pandemi dan juga secara amaliah kita niatkan sebagai ibadah juga. Ini bukan hal yang luar biasa,” pungkasnya. 

Adapun dr. Tonang menyampaikan tidak perlu persiapan khusus bagi orang yang akan vaksin saat Ramadan.

“Persiapannya sama apakah itu saat puasa atau tidak yakni, istirahat cukup, sahur juga cukup, saat berangkat ke lokasi vaksinasi dengan perasaan yang tenang, ikuti prosedur, setelah selesai kita pulang untuk beristirahat agar tidak terjadi masalah,” terangnya.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, juga menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak berdampak langsung bagi umat muslim yang menjalankan puasa.

“Vaksinasi ini tidak memberikan dampak langsung bagi orang yang berpuasa. Hanya yang perlu kita perhatikan efek samping yang dialami sebagian orang. Untuk langkah antisipasi, akan memberikan vaksinasi pada malam hari. Dalam pelaksanaannya nanti kita perlu berkoordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW, maupun puskesmas setempat, ini juga salah satu upaya kita mempercepat vaksinasi lansia di atas usia 60 tahun. Dengan adanya vaksinasi di masjid-masjid akan memudahkan jamaah lansia yang mungkin punya kesulitan mendatangi lokasi sentra vaksinasi,” kata Siti Nadia. 

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’’am, kembali mengingatkan bulan Ramadan ini merupakan momen yang tepat bagi umat muslim untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19.

“Justru ini momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai ini baik secara lahiriah dan batiniah. Ikhtiar batiniah dengan meningkatkan aktivitas keagamaan, berdoa kepada Allah, memohon agar COVID-19 segera diangkat oleh Allah, karena tidak ada musibah sekecil apapun tanpa izin Allah dan tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya diturunkan oleh Allah,” tutupnya. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait