URnews

Video 'Kebaya Merah' Dibuat atas Pesanan, Kedua Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu

Shelly Lisdya, Selasa, 8 November 2022 20.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Video 'Kebaya Merah' Dibuat atas Pesanan, Kedua Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu
Image: Polda Jatim rilis pengungkapan kasus video porno 'Kebaya Merah'. (ANTARA)

Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Farman mengatakan, dua tersangka pemeran dalam video porno 'Kebaya Merah' berinisial ACS dan AH membuat video tersebut dikarenakan mendapat pesanan dari akun Twitter.

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema ‘Receptionist Hotel’. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Farman di Mapolda Jatim, dikutip ANTARA, Selasa (8/11/22).

Farman mengatakan, akun tersebut mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno dengan tarif bervariasi tergantung tema.

"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Lebih lanjut, Farman mengatakan video porno tersebut dibuat pada 8 Maret tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.

Keduanya membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp 750 ribu. Usai dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.

"Kedua tersangka kemudian bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," jelas Farman.

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11/22), polisi menyita sejumlah barang bukti (barbuk) yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," sebutnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait