URtrending

Viral Calon Penumpang Ngamuk di Stasiun Pasar Senen, PT KAI Angkat Bicara

Shelly Lisdya, Jumat, 7 Oktober 2022 10.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Calon Penumpang Ngamuk di Stasiun Pasar Senen, PT KAI Angkat Bicara
Image: Ilustrasi - Penumpang KA. (Dok. PT KAI)

Jakarta - Beredar sebuah video seorang pria mengamuk di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Diketahui pria tersebut dilarang melakukan perjalanan menggunakan kereta api (KA) karena belum vaksin booster COVID-19.

Dari video, pria tersebut sempat adu mulut dengan petugas di stasiun hingga menarik perhatian petugas dan calon penumpang lain di lokasi.

Menanggapi kejadian yang telah viral tersebut, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Selasa 4 Oktober 2022 di Stasiun Pasar Senen.

Eva menceritakan bahwa calon penumpang dalam video tersebut akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Turi, namun saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Terang Media (@terangmedia)

"KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA," kata Eva lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/10/2022),

Saat ini, dikatakan Eva, sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas COVID-19 nomor 24 Tahun 2022  dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih.

Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa Kereta Api, hal tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sehingga perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan. 

"Kami juga akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait