URstyle

Mulai Hari Ini Naik KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Priscilla Waworuntu, Senin, 15 Agustus 2022 11.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Hari Ini Naik KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Image: PT KAI

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui syarat naik Kereta Api (KA) mulai hari ini Senin, 15 Agustus 2022. Hal ini sesuaib dengan keputusan Kemenhub melalui SE No. 80 Tahun 2022. Penumpang berusia 18 tahun ke atas harus sudah melakukan vaksin booster.

Peraturan ini juga berlaku untuk kamu yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api, baik perjalanan antarkota maupun perjalanan jarak dekat/komuter. Berikut adalah peraturan lengkapnya: 

Persyaratan naik KA antarkota bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas: 

1. Sudah vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan skrining RT-PCR

2. Baru vaksinasi dosis pertama atau vaksin kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) 

3. Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 

Persyaratan naik KA antarkota bagi penumpang berusia di bawah 18 tahun: 

1. Penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen

2. Penumpang usia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam)

3. Penumpang usia 6-17 tahun yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam), dan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

4. Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksin, wajib melampirkan (hasil negatif rapid test antigen(berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam)

5. Anak usia dibawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen dan wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan

Persyaratan naik KA Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi: 

1. Minimal sudah vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen 

2. Tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

3. Anak usia dibawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen, dan wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. 

Selain itu, bagi penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan terbaru, keberangkatan 15-17 Agustus 2022, dapat membatalkan tiket dengan refund penuh 100 persen di luar bea pesan, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan di loket stasiun atau bisa menghubungi nomor WhatsApp di 08111-2111-121.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait