URtrending

Viral Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal Ikan China, Ini Langkah Kemlu

Nivita Saldyni, Kamis, 7 Mei 2020 20.36 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal Ikan China, Ini Langkah Kemlu
Image: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Selasa (18/2/2020). (ANTARA/Yashinta Difa)

​​Jakarta - Viralnya kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkapan ikan China akhirnya ditanggapi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kamis (7/5/2020). Lewat keterangan resminya, Kemlu RI akan memulangkan ABK yang kini berada di Korea Selatan.

Dari pernyataan yang diterima Urbanasia, Kemlu mengatakan bahwa kasus ini terjadi di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang sempat berlabuh di Busan, Korea Selatan beberapa waktu lalu. Dalam kapal itu, sedikitnya terdapat 46 ABK WNI dengan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Menanggapi informasi yang ada, Kemlu mengaku telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memulangkan ABK dari Korea Selatan.

"KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020," kata Kemlu dalam pernyataan yang diterima Urbanasia, Kamis (7/5/2020).

Sementara untuk kabar "pelarungan" tiga jenazah ABK di kapal ikan di laut saat berlayar di Samudera Pasifik, Kemlu mengatakan bahwa itu bukan pembuangan melainkan pelarungan. Dari keterangan Kemlu, kapten kapal bersangkutan mengaku melarungkan jenazah ABK WNI itu karena kematian mereka yang disebabkan oleh penyakit menular.

Bahkan, klarifikasi Kemlu RRT yang diperoleh KBRI Beijing pun mengatakan bahwa pelarungan dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal. Meski begitu, Kemlu RI mengaku akan tetap memanggil Dubes China untuk dimintai keterangan.

"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT," pungkasnya.

Untuk Urbanreaders ketahui, ILO Seafarer’s Service Regulation mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan.itu disebutkan bahwa kapten kapal bisa memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi, antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah. Hal ini bisa saja dilakukan untuk alasan kepentingan kesehatan para awak di atas kapal.

Sebelumnya, informasi mengenai eksploitasi para ABK di kapal ikan China ini diberitakan oleh media nasional Korea Selatan, MBC pada Rabu (6/5/2020) siang, waktu setempat. Kemudian informasi tersebut diviralkan oleh Jang Hansol, seorang YouTuber asal Korea Selatam di hari yang sama.

Dalam video yang diberitakan oleh MBC tampak proses upacara untuk jenazah yang diketahui bernama Ari, salah satu ABK asal Indonesia di kapal tersebut. Tak lama, jenazah Ari kemudian dibuang ke laut.  

Mirisnya, dalam video itu juga diceritakan bagaimana diskriminasi terjadi kepada ABK asal Indonesia di atas kapal. Mulai dari hanya diperbolehkan minum air laut, waktu istirahat yang hanya 6 jam setelah 30 jam bekerja, tak boleh ke dokter saat sakit, hingga upah sebesar  US$ 120 atau Rp 1,7 juta untuk 13 bulan kerja yang diterima sebagian ABK juga diulas.

Puncaknya, pada Desember 2019 dan Maret 2020 total ada tiga ABK yang diketahui meninggal dan jenazahnya dihanyutkan ke laut.

Kini, sementara pemulangan ABK masih terus dilakukan, KBRI Seoul juga akan memulangkan jenazah ABK WNI berinisial E yang meninggal karena pneumonia di RS Busan.

Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu pun mengaku telah menginformasikan perkembangan kasus ini kepada pihak keluarga yang bersangkutan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait