URnews

Viral Ibu-ibu di Swalayan Protes, Sebenarnya Bolehkah Bawa Anjing saat Belanja?

Itha Prabandhani, Sabtu, 5 Maret 2022 16.39 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Ibu-ibu di Swalayan Protes, Sebenarnya Bolehkah Bawa Anjing saat Belanja?
Image: Ilustrasi memelihara hewan peliharaan bareng pacar (Pexels/maria-orvola)

Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu berhijab mengamuk setelah melihat pelanggan membawa anjing di swalayan, baru-baru ini viral di media sosial. Ibu tersebut mendamprat petugas keamanan sebuah swalayan di Pluit, Jakarta Utara, sambil mengatakan bahwa hal tersebut melanggar aturan. 

"Ini melanggar aturan. Kok enggak ada tindakan? Kita ini di negara mana? Indonesia Pak. Anda tahu aturannya? Itu suaranya (anjing), tidak boleh. Ini swalayan berada di Pluit," ucap sang ibu.

Nah, sebenarnya boleh nggak sih membawa binatang peliharaan saat belanja ke swalayan atau mal?

Tidak jelas Perda apa yang dimaksudkan oleh ibu tersebut. Namun, menurut salah seorang praktisi hukum Wahyu Prasetyo, SH, meski tidak mutlak melarang seutuhnya hewan peliharaan ada di area umum, ada peraturan daerah yang mengatur mengenai pembatasan hewan peliharaan berpotensi rabies seperti anjing, kucing, kera/monyet dan hewan sebangsanya berada di areal umum, salah satunya adalah Pergub Nomor 199 tahun 2016.

Aturan tersebut selain untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, juga untuk menjaga ketertiban umum.

“Terkait dengan peristiwa yg sedang terjadi seperti diberitakan saat ini, pada prinsipnya aturan perda tersebut tidak mutlak melarang seutuhnya hewan peliharaan ada di area umum,” kata Wahyu kepada Urbanasia, Sabtu (5/2/2022).

“Hewan peliharaan tetap bisa diperbolehkan berada di area umum, selama memang hewan peliharaan tersebut selalu mengikuti pemeliharaan kesehatan rutin seperti vaksinasi, dan cek kesehatan di dokter hewan dan itu dinyatakan dengan surat perawatan hewan peliharaan tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, alangkah bijak jika penyelenggara area umum, dalam hal ini pihak mal atau swalayan, juga menerapkan teknis untuk tetap menjaga ketertiban umum di tempat tersebut. Misalnya, pengunjung diperbolehkan membawa hewan peliharaan tetapi harus menunjukkan surat perawatan berkala si hewan.

Selain itu, pengunjung tidak boleh membawa hewan tersebut masuk ke area yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, seperti market buah dan makanan, stand bermain anak, dan sebagainya. Wahyu juga menyarankan pengelola tempat untuk membuat area tersendiri bagi hewan peliharaan yang dibawa pengunjung.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Urbanasia, sejumlah tempat umum di Jakarta seperti mal, café, restoran, swalayan, dan taman, memang memperbolehkan pengunjungnya membawa serta binatang peliharaan. 

Sebut saja Papilion’s Market Place Kemang, CORK&SCREW Country Club Senayan, Senayan Park (SPARK) Mall, PIK Avenue Mall Pantai Indah Kapuk, KISAKU Pasaraya, Tanatap Coffee Meruya, dan Sunday Folks Indonesia Kamal Muara, Jakarta Utara.

Sayangnya, belum diketahui nama swalayan tempat kejadian tersebut berlangsung, sehingga tidak diketahui apakah tempat tersebut termasuk swalayan yang pet-friendly.

Meski di sejumlah tempat pengunjung diperbolehkan membawa binatang peliharaan, ada beberapa etika yang sebaiknya diperhatikan, Guys. Terutama, kalau kamu ingin membawa anjing ke tempat umum.

Yang pertama, pastikan dulu apakah tempat tersebut memang memperbolehkan hewan peliharaan kamu ikut masuk. Lalu, pastikan juga bahwa anjing kamu dalam kondisi sehat, sudah divaksin, dan bebas dari penyakit menular seperti rabies.

Sebagai pemilik, kamu juga mesti memperhatikan kenyamanan orang lain, seperti tidak membiarkan anjing mengganggu pengunjung lain.

Kamu bisa menggunakan tali penuntun dan memastikan anjing kamu mau menuruti perintah dari tuannya. Dan, yang tak kalah pentingnya, siapkan peralatan yang memadai untuk membersihkan kotoran anjing, seandainya anjing kamu poop atau pipis.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait