URnews

Viral Lukisan 'Monroe' yang Dijiplak, Bagaimana Regulasi Hak Cipta di Indonesia?

Nivita Saldyni, Sabtu, 27 Maret 2021 15.40 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Lukisan 'Monroe' yang Dijiplak, Bagaimana Regulasi Hak Cipta di Indonesia?
Image: Ilustrasi melukis. Sumber: Pixabay/Counsell

Jakarta - Belum lama ini netizen kembali dibuat heboh soal isu plagiarisme alias menjiplak karya orang lain. Di mana seorang seniman asal Malang, Jawa Timur melukis ulang karya seniman digital asal Jambi dan menjualnya lewat galery online di Instagram.

Nah seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, karya yang dijiplak dalam kasus ini adalah lukisan potret Marilyn Monroe yang dibuat oleh seniman digital bernama Ahmad Nusyirwan dengan mengikuti aliran Wedha Pop Art Potrait (WPAP). Karya itu dijiplak AH dan ditampilkan bahkan diperjualbelikan di sebuah galeri online di Instagram dengan harga Rp 12 juta.

AH sendiri sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Ahmad. Ia pun sempat menjelaskan bahwa karya Ahmad ini bisa diakses bebas di Pinterest dan sempat dijiplak oleh seniman senior lain.

Hal ini pun membuat isu hak cipta kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Namun sebenarnya bagaimana sih regulasi hak cipta di Indonesia sendiri? Apa saja karya cipta yang dilindungi dan adakah sanksi untuk setiap pelanggarnya?

Yap, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur soal hak cipta. Aturan itu tertulis dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-undang tersebut mengatakan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tentang hak cipta sendiri ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu sebenarnya apa saja karya ciptaan yang bisa dilindungi oleh undang-undang ini?

Ciptaan yang Dilindungi

1606211407-karya-seni-indonesia.jpgSumber: (Kiri ke kanan) Ilustrasi kehidupan digital karya Erin Dwi Azmi dan Kathrin Honesta. (Dok. Alipay)

Berdasarkan Pasal 40 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan yang ada di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di antaranya mulai dari buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. Selain itu ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya juga dilindungi. Bahkan alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan sekalipun.

Selain itu, ada juga lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. Kemudian segala bentuk karya seni rupa, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase. Termasuk juga karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni batik atau seni motif lain, karya fotografi, karya sinematografi dan potret.

Ciptaan lain yang juga dilindungi adalah terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi. Ada juga adaptasi, aransemen, transformasi, kompilasi ciptaan atau data dalam berbagai format, kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, permainan video, dan program komputer.

Nah, agar ciptaan tersebut tercatat dan dilindungi, ada syarat dan ketentuannya nih. Pencipta harus mendaftarkan ciptaannya agar terdata dan terlindungi dari hal-hal yang tak diiginkan. Dilansir dari situs Indonesia.go.id, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengajukan pengajuan. Berikut langkah-langkahnya:

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta

1. Pertama kamu harus mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama terdiri dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00.

2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

- Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta
- Nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
- uraian ciptaan (rangkap 3)

3. Oh iya ingat, surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya bisa diajukan untuk satu ciptaan ya, Urbanreaders.

4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor

5. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

6. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

7. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

8. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

9. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak

10. Serta melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Atau kamu juga bisa loh mendaftarkan Hak Cipta langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Caranya, datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan. Tapi sebelumnya pastikan sudah daftar di sini, guys.

Nah, jika suatu ciptaan sudah mengantongi hak cipta, maka pencipta bebas menggandaan ciptaannya dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaa, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan, dan pendistribusian ciptaan atau salinannya. Mereka juga boleh mempertunjukan ciptaan, mengeluarkan pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan, dan penyewaan Ciptaan.

Sementara setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial bisa dikanai hukuman pidana loh.

Sesuai dengan Pasal 112 - 119 dalam BAB XVII tentang Ketentuan pidana UU No. 28 Tahun 2014, ada beberapa pelanggaran yang bisa dikenai sanksi. Hukumannya, bisa mendekam di penjara atau bahwa membayar denda Rp 100 juta hingga Rp 4 miliar loh.

Nah, Urbanreaders sudah paham belum nih soal hak cipta? Sudah cukup banyak pelajaran dari kasus-kasus yang telah terjadi. Semoga Urbanreaders bisa belajar dan tak melakukan kesalahan yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya ya!

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait