URnews

Viral! Perempuan Bayar Rp 2 Juta untuk Dapat SK Kecelakaan dari Polisi

Nivita Saldyni, Jumat, 29 Juli 2022 15.30 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral! Perempuan Bayar Rp 2 Juta untuk Dapat SK Kecelakaan dari Polisi
Image: ilustrasi pelayanan laporan polisi (Foto: AntaraNews/Daniel Leonard)

Jakarta - Seorang netizen curhat di TikTok terkait kecelakaan yang menimpa adiknya di kawasan Delta Silicon 8, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (21/7/2022). Namun yang menjadi sorotan publik, ternyata ia harus membayar uang sebesar Rp 2 juta untuk mendapatkan surat keterangan (SK) kecelakaan di kepolisian.

"Gue gak mau makan terlalu banyak biaya karena gue juga gak punya duit, akhirnya gue memutuskan untuk bikin (klaim santunan) Jasa Raharja. Tapi ini harus bikin surat kecelakaan ke polisi dan itu bayar. Gue bayar Rp 2 juta," cerita pemilik akun TikTok @vivivilia_ pada Kamis (28/7/2022).

Sontak hal itu membuat netizen terkejut. Banyak yang dibuat heran mengapa meminta surat keterangan kecelakaan ke kepolisian bisa menghabiskan uang sebanyak itu.

"Saya fokus ke bikin surat keterangan kecelakaan ke kepolisi bayar 2jt. Itu beneran bayar ya kk?" tanya salah seorang netizen.

"Beneran kok," balas pemilik akun @vivivilia_ sambil membagikan bukti transaksinya.

Sayangnya ia tak menjelaskan di mana ia mengajukan surat keterangan tersebut. Namun ia mengaku sudah ikhlas dan menganggapnya sebagai ulah oknum tak bertanggung jawab.

"Tapi yaudahlah aku ikhlas banget kok. Itu cuma oknum aja menurutku dan posisi aku lagi panik kan dan gak punya opsi lain gtu," sambungnya.

Nah sebenarnya gimana sih cara klaim santunan Jasa Raharja? Apa betul perlu surat keterangan kecelakaan dari kepolisian? Kalau benar, apa aja sih syarat-syaratnya?

Nah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, simak penjelasan lengkapnya berikut ini ya Urbanreaders:

Pengajuan Jasa Raharja Wajib Lampirkan Laporan Kecelakaan dari Kepolisian

Dilansir dari laman resmi Jasa Raharja, untuk mengklaim santunan kecelakaan di Jasa Raharja memang wajib menyertakan Laporan Polisi (LP). Tanpa laporan atau surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, maka proses pengajuan klaim santunan kecelakaan tak bisa dilakukan.

Nah untuk mengajukan klaim tersebut ke Jasa Raharja, berikut syarat yang dibutuhkan:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. 
2. Surat keterangan medis dari rumah sakit, puskesmas, atau poli klinik.
3. Data identitas diri korban (KTP, Kartu Keluarga dan Kartu Pelajar bagi yang belum memiliki KTP).

Jika syarat-syarat tersebut sudah lengkap maka tinggal mendatangi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir secara lengkap.

Surat Laporan Polisi Terkait Kecelakaan Lalu Lintas

Surat laporan kecelakaan lalu lintas berisi pernyataan kepolisian yang menyatakan pasien tersebut benar korban kecelakaan lalu lintas. Dalam surat itu biasanya akan berisi juga waktu dan lokasi kejadian.

Nah syarat untuk membuat keterangan kecelakaan lalu lintas ini antara lain data diri pengendara yang berupa:

1. KTP
2. STNK, dan 
3. SIM.

Namun yang paling terpenting adalah harus adanya saksi mata saat kejadian. Pelapor juga harus melampirkan barang bukti kecelakaan agar pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 227 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Surat ini harus dipenuhi oleh korban dan keluarga pasien sebagai syarat pengajuan pertanggungan biaya pengobatan kepada Jasa Raharja.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait