URnews

Viral Stut Motor di Media Sosial, Polda Metro Tegaskan Tak Ada Tilang

Ika Virginaputri, Minggu, 10 Juli 2022 09.15 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Stut Motor di Media Sosial, Polda Metro Tegaskan Tak Ada Tilang
Image: Stut Motor tidak kena tilang (Foto: Instagram @infodepok_id)

Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan tak akan menilang pengendara yang melakukan 'stut' motor. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo, stut motor biasanya dilakukan saat kendaraan kehabisan bahan bakar atau mengalami kerusakan.

Hal itu berarti pengendara mengalami kesulitan sehingga kepolisian di lapangan justru harus hadir membantu atau menolong.

"Tidak ada (tilang)," ujar Sambodo saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (9/7/2022). "Malah sebaliknya harus ditolong. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," kata Sambodo lagi.

Stut merupakan istilah saat pengendara motor mendorong motor lain dari belakang menggunakan kaki yang berpijak pada footstep atau ujung knalpot.

Pernyataan Sambodo sekaligus membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa stut motor bisa dikenakan tilang sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Hal tersebut merujuk pada pasal 287 ayat 6 Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang isinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait