URnews

Viral Surat Imbauan untuk Pengusaha Indekos di Kota Malang Tolak Pasien COVID-19

Nunung Nasikhah, Senin, 27 April 2020 10.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Surat Imbauan untuk Pengusaha Indekos di Kota Malang Tolak Pasien COVID-19
Image: Isi surat imbauan yang dibuat oleh Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang. (Istimewa)

Malang – Warga Kota Malang tengah digegerkan dengan beredarnya sebuah surat himbauan yang dibuat oleh Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dalam surat bernomor 02/RW 02/U/IV/2020 dan diperuntukkan bagi para pengusaha indekos atau kos-kosan di wilayah RW 02 Kelurahan Klojen tersebut, disebutkan empat poin yang dikatakan sebagai tindak lanjut surat Walikota Malang, nomor : 338.973/35.73.133/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Larangan Warga Kota Malang Bekerja di daerah Zona Merah.

Salah satu poin yang menjadi kontroversial dan ramai diperbincangkan publik adalah poin pertama yang berbunyi, “Tidak menerima hunian kos yang berasal dari RSSA/RS lain, baik sebagai penjaga pasien atau pun pasien yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter. Hal ini melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan warga sekitar serta meresahkan warga sekitar rumah kos.”

Di poin kedua surat himbauan tersebut, para pengusaha kos-kosan di wilayah setempat dihimbau untuk tidak menambah hunian kos baru sementara waktu, sampai pemerintah mencabut kondisi darurat dari bencana yang disebabkan virus corona.

“Melaporkan hunian kos yang sudah ada saat ini kepada Ketua RT untuk diteruskan sebagai laporan ke Kelurahan Klojen - Kec. Klojen, Malang,” bunyi poin ketiga.

Selain itu, pejabat kampung setempat juga melarang penghuni kos yang ada saat ini, membawa atau memasukkan tamu atau saudara baik yang berasal dari kota Malang maupun dari luar kota Malang.

1587956469-surathimbuan-klojen.jpeg

(Surat imbauan bagi para pengusaha indekos di wilayah RW 02 Kelurahan Klojen yang jadi viral di media sosial)

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pejabat terkait serta pihak kepolisan dan keamanan setempat. Kami harap ada kerja sama yang baik dari Bapak/lbu untuk mematuhi himbauan kami, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19,” tulis pejabat setempat.

Surat tersebut ternyata banyak diperbincangkan oleh masyarakat dan menjadi pro kontra. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui akun twitternya @PemkotMalang belum lama ini merespon kegaduhan tersebut dengan sebuah postingan.

“#NawakNgalam, terkait surat imbauan RW 02 Kelurahan Klojen, Kota Malang bahwa surat yang dimaksud ditarik dan direvisi. Perlu @PemkotMalang tegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap dokter dan tenaga medis,” tulisnya pada 26 April 2020 disertai foto surat edaran terbaru yang telah direvisi.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait