URtrending

Viral Tarif Ngevlog Rp 3 Juta di Lawang Sewu, Pengelola Minta Maaf

Anisa Kurniasih, Minggu, 15 November 2020 14.17 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Tarif Ngevlog Rp 3 Juta di Lawang Sewu, Pengelola Minta Maaf
Image: Lawang Sewu. (YouTube Kirandika Channel /tangkapan layar)

Semarang - Konten YouTube Kirandika Channel baru-baru ini viral menjadi pembahasan netizen lantaran diharuskan membayar Rp 3 juta perjam di Lawang Sewu, Semarang saat ingin membuat video untuk vlognya.

Dalam video itu, ia membagikan pengalamannya melalui unggahan video di youtube pada 11 November 2020 dengan judul ‘NGEVLOG DI LAWANG SEWU HARUS BAYAR JUTAAN RUPIAH/JAM”.

Dalam video yang berdurasi 9 menit 17 detik itu, Kirandika yang berasa dari Tuban Jawa Timur, ini berbagi pengalamannya saat berkunjung ke rumah mertuanya di Semarang.  Ia awalnya ingin berkeliling di tempat wisata Lawang Sewu.  

Namun tak lama kemudian, pemilik akun didatangi satpam dan terdengar bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 3 juta per jam karena merekam video di sekitar lokasi tersebut.

Mengetahui hal itu, vlogger tersebut mengaku terkejut dan tidak tahu-menahu mengenai aturan biaya yang disebutkan satpam. 

"Orang-orang enggak bilang e, pak. Katanya cuma bayar guide," ujar pemilik akun.

”Rencananya saya mau ajak guide-guide, itu kan masuknya cuma Rp 10.000, jadi lebih ringan," lanjut dia. 

Kemudian, pihak perekam pun meminta maaf kepada satpam dan mengaku hanya berjalan-jalan dan berfoto saja. 

Menanggapi kehebohan ini, Humas PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), M. ilud Siregar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pemilik akun YouTube Kirandika Channel.

“KAI Wisata menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik akun Youtube Kirandika Channel dan akan menghubungi pemilik akun tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan,” kata Ilud dalam keterangan tertulisnya kepada Urbanasia, Minggu (15/11/2020).

Ilud menegaskan, semua prosedur dan tarif atas berbagai kegiatan yang diberlakukan di Lawang Sewu adalah legal sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan.

“Namun demikian, tupoksi bagi para petugas keamanan di lapangan hanya sebatas menyampaikan informasi terkait prosedur dan mengarahkan pengunjung untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dari Customer Service yang berlokasi di Kantor Pengelola Museum. Hal tersebut ditetapkan guna menghindari adanya salah informasi atau missed communication,” jelas Ilud Siregar.

Setelah kejadian tersebut, KAI Wisata telah melakukan kegiatan pembinaan khusus guna mensosialisasikan ulang Peraturan Perusahaan beserta tupoksi yang berlaku kepada seluruh Petugas Keamanan dan Petugas Lapangan di Lawang Sewu agar ke depan tidak terulang kejadian yang sama. 

Ilud juga menjelaskan bahwa sesuai aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Gedung Bersejarah Lawang Sewu, jika pengunjung ingin melakukan photo shoot atau rekaman video (videografi/cinematografi) untuk kegiatan yang bersifat komersial seperti shooting film dan shooting iklan, maka akan dikenakan biaya penggunaan area pengambilan video/shooting, yaitu senilai Rp 3.500.000 per jam (belum termasuk PPN 10%). 

Sementara, untuk pengunjung yang ingin menyewa tempat di Lawang Sewu untuk kegiatan gathering, pameran, bazar, expo, pesta pernikahan, seminar, training/pelatihan, konser, photo session, biaya sewa tempat yang dikenakan disesuaikan dengan luasan tempat sewa dan masa sewa. 

Biaya yang dikenakan tersebut dibayarkan secara langsung oleh Penyewa melalui transfer ke Rekening Perusahaan. Prosedur tersebut merupakan prosedur standar yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh petugas di Lawang Sewu.

Setiap kegiatan tersebut diatas dapat diselenggarakan di Lawang Sewu setelah adanya kesepakatan antara Lawang Sewu dan Penyewa melalui ikatan kerjasama atau perjanjian kerjasama. 

“Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada para pengunjung Lawang Sewu yang merasa kurang puas dengan kekurangan dalam pelayanan kami, khususnya kepada pengunjung Youtuber pemilik akun Kirandika Channel atas kejadian pada hari Minggu yang lalu. Bilamana petugas kami ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hal tersebut, kami tidak akan segan untuk langsung menindak tegas petugas dimaksud sesuai peraturan yang berlaku di Perusahaan,” tutup Ilud Siregar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait