URtainment

Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan

Shelly Lisdya, Rabu, 30 Maret 2022 13.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan
Image: Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis jalani asesmen. (Dok PMJ).

Jakarta - Musisi Muhammad Fauzan Lubis (MFL) yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, rehabilitasi yang akan dijalani Fauzan dipastikan setelah pihaknya menerima hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kemarin sore kami menerima rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta. Karena itu kami akan membawa MFL ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan," kata Harry, dikutip Antara, Rabu (30/3/2022).

Harry mengatakan, alasan Fauzan mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI, yakni tersangka tidak terbukti mengedarkan narkotika.

Sebelumnya, Fauzan ditangkap pada Kamis (17/3/2022) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan. 

"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memangkap vokalis Sisitipsi itu atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Dalam pemeriksaan, Fauzan mengaku telah mengenal dan mengonsumsi ganja selama kurang lebih 12 tahun. Selain itu, ia juga pernah menggunakan sabu serta obat-obatan lain seperti psikotropika.

"Tersangka mengaku mulai mengonsumsi dan mengenal ganja sejak tahun 2010, juga pernah mengonsumsi sabu sejak 2014 sampai 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022).

Saat ditangkap, Fauzan digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil xanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.

Usai ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.

Fauzan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait