Vonis 10 Tahun Sudah Disunat, Eks Jaksa Pinangki Kini Bebas Bersyarat

Jakarta - Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki, menjalani program bebas bersyarat dan bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang pada Selasa (6/9/22)
“Iya betul bebas bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengutip ANTARA, Rabu (7/9/22).
Rika mengatakan, Pinangki telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga mendapatkan bebas bersyarat yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat. Rika menambahkan, Pinangki dan empat narapidana kasus korupsi lain yang bebas pada Selasa sekarang berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).
“Jadi masih klien, belum bebas ya,” ujarnya.
Pinangki Sirna Malasari Jalani Bimbingan Setelah Bebas
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani program bimbingan setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pinangki baru bisa menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2024. Ia juga diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Jakarta Selatan.
“Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengutip ANTARA, Rabu (7/9/22).
Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.
Diketahui, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin.
Sebelumnya, Pinangki terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang mulai dari menerima suap sebesar USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, dan pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah itu, dalam sidang putusan Pinangki divonis 10 tahun penjara akibat perbuatannya. Namun, pengadilan tinggi memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.