URnews

Sidang Replik Kasus SPI, Komnas PA: Jaksa Jangan Ragu Terhadap Klaim JE

Nivita Saldyni, Senin, 8 Agustus 2022 14.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sidang Replik Kasus SPI, Komnas PA: Jaksa Jangan Ragu Terhadap Klaim JE
Image: Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait usai mengawal sidang tuntutan JE di PN Malang, Rabu (27/7/2022). (Lisdya/Urbanasia)

Batu - Sidang kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa JE masih berlanjut. Pada Rabu (10/8/2022), sidang akan digelar dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu atas pleidoi yang disampaikan kuasa hukum Bos SMA SPI Kota Batu itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan pihaknya berharap JPU teguh pada putusannya dan tak terpengaruh oleh apapun, termasuk pleidoi pihak terdakwa.

"Replik besok kan sebenarnya memperkuat tuntutan jaksa saja. Jadi (jaksa) jangan ragu terhadap pleidoi dan sebagainya, sesuai dengan tuntutan," ungkap Arist kepada Urbanasia, Senin (8/8/2022).

"Jaksa harus melengkapi dan bertahan terhadap tuntutannya, itu saja. Jadi kami berharap sesuai yang dituntut oleh jaksa," tegasnya.

Sebagai informasi sidang pleidoi JE telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (3/8/2022). Dalam sidang itu, terdakwa hadir secara virtual karena masih berada di Lapas Kelas IA Lowokwaru, Kota Malang.

Sementara hasil sidang di PN Kota Malang pada Rabu (27/7/2022), JE terbukti telah membujuk rayu korban sehingga melakukan pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus ini ia dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas dasar itu, JPU menuntut JE dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. JE juga dibebani dengan tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp 44,7 juta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait