URnews

WADA Larang Indonesia Kibarkan Bendera di WSBK dan MotoGP Mandalika

Nivita Saldyni, Rabu, 20 Oktober 2021 17.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
WADA Larang Indonesia Kibarkan Bendera di WSBK dan MotoGP Mandalika
Image: Ilustrasi Bendera Indonesia. (Freepik/natanaelginting)

Jakarta - Badan Antidoping Dunia (WADA) telah mengonfirmasi bahwa bendera Indonesia dilarang berkibar di event MotoGP dan WorldSBK di Sirkuit Mandalika. Namun WADA masih mengizinkan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan untuk dikumandangkan pada dua acara tersebut.

Dilansir dari Crash, larangan ini merupakan konsekuensi setelah dinyatakan tak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia. Larangan ini pun berlaku untuk atlet/pebalap dan/atau tim Indonesia.

"Konsekuensinya tidak berlaku untuk lagu kebangsaan," kata juru bicara WADA seperti dikutip dari Crash, Rabu (20/10/2021).

“Terkait dengan bendera, konsekuensinya akan terbatas pada pengibaran bendera oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di kejuaraan berskala regional, kontinental atau dunia tengaj dipertandingkan – baik pengibaran tersebut selama pertandingan, sepanjang event, atau untuk bagian tertentu dari event seperti misalnya pengalungan medali, upacara pembukaan atau penutupan, atau elemen protokol lainnya," jelasnya lebih lanjut.

Namun Indonesia bukan satu-satunya negara yang dapat sanksi tersebut. Thailand juga mendapatkan sanksi serupa karena pelanggaran yang sama.

Sementara itu sebelumnya, WADA diketahui menjatuhkan sanksi dalam satu tahun ke depan kepada Indonesia karena dinilai tak patuh dalam penerapan standar antidoping. Hal ini merupakan imbas dari Indonesia yang tak mengirim sampel tes doping plan (TDP) pada 2020 dan 2021.

1612660742-motogpmandalika.jpgSumber: MotoGP Mandalika bisakah gantikan Thailand? (@motogpmandalika/Instagram)

Salah satu sanksinya, atlet dari Indonesia masih diizinkan turun di kejuaraan regional, kontinental, dan dunia namun dilarang mengibarkan bendera nasional mereka selain di Olimpiade. Sanksi itu sendiri dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 lalu. 

Merespons hal tersebut, Menpora Amali mengaku telah ambil langkah dengan segera melakukan koordinasi dan konfirmasi.

"Memang benar mendapat teguran dan kami sudah memberikan konfirmasi, bahkan akan ada supervisi dari Direktur WADA Asia Pasific. Saya kaget, saya pikir dimasa konfirmasi perihal TDP sanksi tidak ada, ternyata ada pending matters lain yang harus diselesaikan," kata Amali seperti dikutip dari situs resmi Kemenpora.

Kemenpora pun membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi. Tim yang diketuai oleh Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari itu akan memiliki dua tugas utama, yaitu akselerasi percepatan komunikasi dengan WADA dan pihak terkait agar sanksi segera berakhir serta investigasi agar hal sama tak terulang kembali.

Tak hanya membentuk tim khusus, ia juga mengatakan akan melakukan pembenahan tata kelola LADI. Sementara investigasi sendiri akan dilakukan untuk mencari tahu secara pasti apa dan siapa yang menjadi penyebab sehingga ada bentuk pertanggung jawaban.

"Investigasi harus sampai ketemu penyebabnya, bila ada oknum harus mempertanggungjawabkan. Mengenai tenggat waktu penyelesaian, secepat-cepatnya. Apa yang diminta WADA harus segera terpenuhi," tutupnya.
 

--

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait